Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan PerikananEdhy Prabowo, Suharjito merasa tuntutan jaksa kepada dirinya masih tinggi. Bos PT Dua Putera Perkasa Pratama itu meminta agar tuntutan tersebut dikurangi karena terlalu berat untuk dijalani.
- KPK Sita Uang 599 Juta Dari OTT Adik Zulkifli Hasan
- Edarkan 6 Kilogram Obat Mercon, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Salatiga
- Korban Diduga Mencuri Ponsel: Dikeroyok Sampai Mati Oleh Enam Remaja Pati Dan Tubuhnya Dibuang Ke Sungai
Baca Juga
Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan PerikananEdhy Prabowo, Suharjito merasa tuntutan jaksa kepada dirinya masih tinggi. Bos PT Dua Putera Perkasa Pratama itu meminta agar tuntutan tersebut dikurangi karena terlalu berat untuk dijalani.
"Tuntutan 3 tahun penjara masih berat untuk saya jalani. Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," tutur Suharjito saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).
Di satu sisi, Suharjito juga berharap agar sikapnya yang kooperatif dan terus membantu kasus menjadi terang menderang dipertimbangkan Majelis Hakim untuk memberi keringanan.
"Saya sudah kooperatif dan saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan saya ketahui dan saya alami," kata dia.
Atas alasan itu, dia memohon agar vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," sambungnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Suharjito dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan didasarkan atas keyakinan bahwa Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025
- Kabur ke Kalimantan, Pelaku Asusila Dibekuk Polisi
- Maling 18 Unit Handphone Ditangkap Polres Kebumen