Terobos Palang Pintu, Rokhani Tewas Tertabrak Kereta Api

Akibat ceroboh menerobos palang pintu perlintasan kereta api, seorang pengendara sepeda motor tewas tersambar kereta api barang di pintu perlintasan kereta api di desa Sarirejo, Kaliwungu Kendal, Kamis (11/10).


Korban yang diketahui bernama Rokhani warga desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu. Rokhani nekat menerobos palang perlintasan kereta api karena dirinya tidak tahu akan ada dua kereta yang akan melintas di perlintasan tersebut.

Korban tewas di lokasi kejadian setelah ditabrak kereta api barang dengan nomor loko CC2061338 yang dimasinisi Muhamad Dani Hamzah. Tubuh korban terpental sejauh dua puluh meter dengan luka dibagian kepala dan kaki.

Penjaga pintu perlintasan, Rezki Widiarto mengaku, tidak tahu kalau korban nekad menerobos pintu perlintasan.

"Awalnya kereta api dari barat lewat dulu. Setelah kereta api itu lewat, korban langsung nekad menerobos padahal masih ada kereta api lagi," ucapnya.

Rezki mengaku bahwa telah memberi peringatan dengan mengacungkan dua jari kepada para pengguna jalan bahwa akan ada dua kereta api yang melintas.

"Saat korban nekad melintas, saya pun membunyikan peluit peringatan bahwa kereta api yang kedua dari timur sudah sangat dekat, akhirnya korban pun tersambar kereta," ujarnya.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI DAOP IV, Suprapto membenarkan kejadian itu. Suprapto mengatakan bahwa setelah menabrak Kereta api barang yang bernomor loko CC2061338 itu sempat berhenti di stasiun Kalibodri Kecamatan Pegandon.

"Sudah sesuai dengan SOP jika ada kejadian laka kereta, maka masinis akan berhenti kereta di stasiun terdekat untuk membuat laporan kejadian dan pengecekan terhadap kondisi kereta paska terjadi kecelakan. Jika dinyatakan layak maka kereta akan melanjutkan perjalanan kembali," katanya.

Pihaknya juga menghimbau agar para pengguna kendaraan agar bersabar menunggu kereta api selesai melintas selama palang pintu perlintasan belum dibuka oleh penjaga palang pintu. 

"Kami harap para pengguna jalan raya bisa bersabar ketika melintas diperlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Sesuai dengan UU No: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, penguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang, wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang melintas," tambahnya.