Tersandung Penipuan Dan Penggelapan, Panita PTSL Prona Ditangkap

Subdit Harta Bangunan dan Tanah (Harbantah) Ditkrimum Pokda Jateng membekuk panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada (11/11) lalu.


Pelaku ditangkap atas laporan warga lantaran panitia tersebut memungut biaya Rp600-Rp820 ribu untuk pengurusan sertifikat prona dari pemerintah pusat.

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, salah satu PTSL yang diamankan Adalah Subronto (45) warga Alasdowo, Pati dan seorang rekannya.

Mereka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait  pembuatan sertifikat yang merupakan prona dari pemerintah pusat.

"Seharusnya warga ini hanya membayar uang administrasi sebesar Rp140 ribu saja. Namun oleh PTSL semua warga yang melakukan pembuatan sertifikat ini harus membayar sekira Rp700 ribu," ungkap Budi Haryanto kepada RMOLJateng, Kamis (21/11).

Dari penelusuran pihak kepolisian untuk semantara ini seridaknya ada 1.360 pemohon. Untuk kerugian sementara menurut mantan Kabid Propam ini masih dilakukan pendataan dan penyelidikan.

"Kalau dilihat dari jumlah pemohon kemumgkinan hampir mencapai 1 Milyar, ini masih kita data dan hitung," pungkasnya.