Subdit Harta Bangunan dan Tanah (Harbantah) Ditkrimum Pokda Jateng membekuk panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada (11/11) lalu.
- Ancam Ceraikan Ibunya, Ayah Tiri Di Semarang Cabuli Anak Tirinya
- Praperadilan Ditolak Hakim, Penanganan Kasus di Bumdes Girimarto Jalan Terus
- Idrus Marham, Menteri Jokowi Yang Pertama Berstatus Tersangka?
Baca Juga
Pelaku ditangkap atas laporan warga lantaran panitia tersebut memungut biaya Rp600-Rp820 ribu untuk pengurusan sertifikat prona dari pemerintah pusat.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, salah satu PTSL yang diamankan Adalah Subronto (45) warga Alasdowo, Pati dan seorang rekannya.
Mereka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembuatan sertifikat yang merupakan prona dari pemerintah pusat.
"Seharusnya warga ini hanya membayar uang administrasi sebesar Rp140 ribu saja. Namun oleh PTSL semua warga yang melakukan pembuatan sertifikat ini harus membayar sekira Rp700 ribu," ungkap Budi Haryanto kepada RMOLJateng, Kamis (21/11).
Dari penelusuran pihak kepolisian untuk semantara ini seridaknya ada 1.360 pemohon. Untuk kerugian sementara menurut mantan Kabid Propam ini masih dilakukan pendataan dan penyelidikan.
"Kalau dilihat dari jumlah pemohon kemumgkinan hampir mencapai 1 Milyar, ini masih kita data dan hitung," pungkasnya.
- Awas, Jangan Taruh ATM di Dasboard Motor! Saldo Mahasiswa di Semarang Terkuras
- Berdalih Merk Warisan, Warga Nguter Nekat Palsukan Jamu Adik Kandung
- Remaja Asal Wonogiri Dijanjikan Ponsel oleh Pacar Malah Dihamili