Satlantas Polrestabes Semarang, berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan Pasar Bulu Semarang yang terjadi Kamis (4/5) pagi.
- Sebanyak 250 WB Rutan Wonogiri Mendapatkan Remisi Umum HUT RI Ke-76
- Patroli Samapta Polres Semarang Sita Puluhan Botol Miras
- Ditetapkan Tersangka, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Bungkam
Baca Juga
Pelaku tabrak lari seorang pejalan kaki di depan Pasar Bulu itu diketahui bernama Kevin Meika Candra (26), warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut, berhasil terungkap berdasarkan plat nopol mobil pelaku.
Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan, mengatakan, kejadian tabrak lari tersebut terjadi pada Kamis (4/5) pukul 04.30 Wib.
“Kronologinya, semula mobil penabrak melaju dari arah Timur (Tugumuda) ke Barat (Taman Madukoro). Diduga kurang waspada pandangan depan dan berjalan terlalu ke kiri. Sehingga terjadi kecelakaan dengan pejalan kaki yang berdiri di tepi jalan, kemudian setelah terjadi kecelakaan mobil meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Akibat luka parah di kepala, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
"Kemudian, dari keterangan saksi dan barang bukti yang kami temukan, kurang dari 8 jam. Kami berhasil menangkap pelaku yang berada di rumah kos di daerah Krokosono, Semarang Barat,” tambah Adji.
Sementara itu, barang bukti Kbm Toyota Avanza warna putih tahun 2017 No.Pol: G-1778-KC, berada di bengkel Mobil di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang.
“Jadi, pelaku ini mengaku kepada temannya yang bekerja di bengkel, jika dia menabrak pagar tembok,” ujar Kanit Laka.
Adapun korban tabrak lari di Pasar Bulu Semarang itu seorang laki-laki bernama Muhson berusia 50 tahun, warga Desa Tugu Kulon, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Pelaku Kevin mengaku tidak merasa menabrak orang karena mengantuk.
"Saya kerja dari pagi pulang malam. Dalam perjalanan merasa ngantuk jadi taunya nabrak trotoar. Tanpa lihat belakang, saya langsung pulang ke kos,” dalih pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 Undang Undang Lalu Lintas Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
- Pembuang Bayi Di Pabrik Garmen Wonogiri Jadi Tersangka
- Kejar-Kejaran Gangster Di Jalan Wolter Monginsidi Membuat Para Pengendara Lain Takut Lewat
- Korsleting Exhaust Fan di Mushola Picu Kebakaran Karaoke di Tegal