Tertunda Lagi, KPU Sukoharjo Hanya Membacakan Belum Menetapkan Legislatif Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo kembali menunda penetapan anggota DPRD Sukoharjo terpilih.


Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Pemilu 2019, yang digelar Senin (22/7) malam, hanya membacakan perolehan kursi dan calon terpilih saja.

Sedangkan penetapan calon masih menunggu surat putusan MA soal gugatan PAN untuk Dapil V Jateng.

Sebenarnya gugatan dari PAN ini sudah dicabut, namun karena terlanjur masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) maka penetapan menunggu keputusan MK," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa (23/7).

Dikatakan Nuril, keputusan atau hasil gugatan tidak berpengaruh pada perolehan suara maupun perolehan kursi, jadi sah kalau dilakukan pembacaan hasil perolehan suara.

Namun untuk penetapan tetap menunggu keputusan MK.

Selain PAN juga ada gugatan dari Partai Berkarya, namun sudah masuk pada putusan sela, jadi juga tidak memper pengaruh.

Untuk penetapan kita tetap mengacu aturan. Putusan MK turun antara 5-9 Agustus 2019, setelah itu baru bisa  ditetapkan kemudian pelantikan," imbuhnya.

Untuk pelantikan anggota DPRD, mengacu pada akhir masa jabatan periode sebelumnya sesuai SK nomor 170/78 tahun 2014, ditetapkan 8 Agustus 2014 dilantik 9 September 2014.

Maka diharapkan penetapan tidak melebihi 8 Agustus dan pelantikan juga tidak melebihi 9 September 2019.