Segenap mahasiswa tergabung dalam aliansi masyarakat sipil Indonesia pro demokrasi mengajukan tuntutan atas skorsing yang diterbitkan oleh Unnes kepada Julio Belnanda Harianja.
- Seorang Wanita Ditemukan Tewas Di Jurang
- Hari Ini, Prabowo Akan Temui SBY Di Mega Kuningan
- Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp. 10 Miliar Lebih
Baca Juga
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Pro Demokrasi, Agus Jatmiko menyatakan, pihaknya menuntut Rektor Unnes Fathur Rokhman agar mencabut surat skors Nomor 304/P/2018 tentang Pemberian Sanksi Akdemik Bagi Mahasiswa Julio Belnanda Harianja.
Kami beri waktu lima hari sejak surat tuntutan ini kami layangkan. Jika tidak dipenuhi, maka kami akan ajukan gugatan ke PTUN Semarang," kata Miko, Rabu (11/7).
Miko mengatakan, Julio dinilai melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat (3) huruf o, Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Hal ini yang menjadi dasar Rektor Unnes menerbitkan surat skors terhadap Julio.
Pertimbangan tersebut tidak berdasar karena Julio tidak pernah mendapat sidang etik terkait apa yang dituduhkan. Pelanggaran etika tidak disebutkan dengan jelas dalam surat keputusan tersebut," tegas dia.
Terpisah, Julio menerangkan jika dirinya baru menerima surat skors untuknya tanggal 9 Juli kemarin. Dia juga mengatakan tidak pernah mendapat bukti terkait keonaran yang dibuatnya di lingkungan Unnes. Padahal di surat itu tertanggal 29 Juni,"kata dia.
Julio menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika surat skors tersebut tidak dicabut.
- Seorang Wanita Ditemukan Tewas Di Jurang
- Hari Ini, Prabowo Akan Temui SBY Di Mega Kuningan
- Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp. 10 Miliar Lebih