Tiga Alasan Gempur Rokok Ilegal Harus Masif

Narasumber talkshow DBHCHT bersama moderator dan pemenang kuis pertanyaan seputar gemput rokok ilegal. RMOL Jateng
Narasumber talkshow DBHCHT bersama moderator dan pemenang kuis pertanyaan seputar gemput rokok ilegal. RMOL Jateng

Kampanye Gempur Ilegal kembali dilakukan di acara Talk Show Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan moderator pimpinan RMOL Jateng, Jayanto Arus Adi, di Dalem Notoberatan, Kadilangu, Demak, Minggu (24/9).

Biro ISDA Prov Jawa Tengah Een Erlina mengatakan, DBHCHT adalah dana transfer dari pemerintah pusat bagi daerah menghasilkan tembakau, salah satunya adalah di Kabupaten Demak.

"Wilayah yang mendapatkan DBHCHT tersebut harus memiliki pertanian tembakau dan memiliki pabrik rokok atau industri rokok di daerah tersebut, salah satunya Demak," ucap Een, saat menjadi narsum di talkshow DBHCHT.

Een menyampaikan, tiga hal alasan rokok ilegal harus digempur yakni perbuatan melanggar hukum, mematikan usaha dan merugikan negara.

"Mengonsumsi rokok ilegal merupakan kegiatan melanggar hukum, lalu bila dibiarkan akan mematikan produsen rokok legal yang berpenghasilan kecil, dan bisa mematikan perusahaan rokok besar yang bila bangkrut akan terjadi PHK besar-besaran," terangnya.

Ia menyampaikan, Kabupaten Demak mendapatkan dana 54 M dari DBHCHT. Dana tersebut masuk untuk membantu usaha-usaha skala prioritas di Demak. S

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Iqbal Muttaqien menambahkan, ada beberapa macam perbedaan rokok legal dan ilegal. 

"Salah satunya adalah terkait pita cukai, dimana untuk ilegal pita cukainya palsu, bekas, salah peruntukan dan salah personifikasinya," pungkasnya.