Tiga Eks Karyawan BPR Salatiga Divonis 1-2 Tahun Penjara

Sidang dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga telah memvonis penjara tiga eks karyawan Bank Plat Merah milik Pemkot Salatiga itu antara satu hingga dia tahun penjara, Kamis (4/5).


Sidang pembacaan Putusan bertempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang merupakan Sidang Lanjutan (hybrid).

Dugaan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga itu berlangsung antara tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 dengan Terdakwa Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830.135.000,00.

Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Penggadilan Tipikor diketuai  Gatot Sarwadi, S.H., turut dihadiri Tim Penuntut Umum yaitu Hadrian Suharyono, S.H., Nana Rosita, S.H., Hilda Prabayani Putri, S.H. serta  Penasehat Hukum Terdakwa Heru

Wismanto, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Respati Dewo Baroto yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi

secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp.36.114.161, Subsidiair 1 bulan Penjara.

Membebankan biaya Perkara sebesar Rp.5.000 serta Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

"Terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar

Rp.50.000.000, subsidiair 1 bulan kurungan, serta membebankan uang lengganti sebesar Rp.346.915.768, subsidiair 6 bulan Penjara," ucap Majelis Hakim.

Selanjutnya, Terdakwa Irma Rosalita Dewi juga dibebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000 serta menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Begitu juga terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan, serta embebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.

"Dan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahana," lanjut Majelis Hakim .

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut ketiga Terdakwa dengan tuntutan penjara lebih betat dari putusan Majelis Hakim.

Kepala Lejaksaay Negeri Salatiga Herwin Ardiono SH mengungkapkan tim JPU menuntut pidana dan menyatakan Terdakwa Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-Sama', sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Respati Dewo Baroto, dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa

penahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.36.414.161.

"Dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 7 bulan penjara," terangnya.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menghukum Terdakwa dibebani

membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768,- dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti

tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno, S.H. berupa pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah

dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menghukum Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan," sebut JPU.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Kajari menegaskan, jika JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa menyatakan menerima.