Tim Macan Kumbang Bea Cukai Kudus Gerebek Rumah Produksi Rokok Bodong

Ribuan rokok bodong dalam penggrebekan di sejumlah rumah produksi rokok illegal di Mayong dan Kalinyamatan Jepara. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Ribuan rokok bodong dalam penggrebekan di sejumlah rumah produksi rokok illegal di Mayong dan Kalinyamatan Jepara. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Aparat Bea Cukai Kudus kembali menyapu bersih wilayah Kecamatan Mayong dan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, yang selama ini menjadi zona merah target pemberantasan rokok illegal.

Dalam operasi di dua kecamatan itu, Bea Cukai  menyita 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga illegal. Penyitaan ribuan rokok bodong ini, dalam penggrebekan di sejumlah rumah produksi rokok illegal, Rabu (24/4).

Dari informasi yang diterima RMOLJateng di lokasi, pengungkapan kejahatan pelanggaran cukai itu, dilakukan Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus. 

Kasus itu berawal dari informasi pergerakan rokok ilegal yang didapat tim, pada Rabu pukul 13:00 WIB. Penggrebekan itu dilakukan sekitar pukul 15:30 WIB, di dua bangunan tempat produksi rokok ilegal.

Penggrebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Sengonbugel RT 01 RW 01, Mayong Jepara. Bangunan kedua berlokasi di Desa Robayan RT 14 RW 02, Kalinyamatan Jepara. Jarak kedua tempat produksi rokok bodong tersebut hanya sekitar 4,4 Km saja.

“Pergerakan Tim Macan Kumbang Muria dilakukan cepat supaya target tidak lolos. Selain itu, faktor komitmen, kekompakan, dan integritas tim, menjadi faktor menentukan keberhasilan misi penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Lenni Ika Wahyudiasti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Hasilnya, sebanyak 243.750 batang BKC rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai palsu berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336.375.000. Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375.

Leni mengaku, para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian. Untuk diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai, diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun pidana.

Selain itu, kata Leni, pelaku wajib membayar denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai, yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau, imbuh Leni, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin. Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi, dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Sementara itu, Sandy Hendratmo Sopan selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus menambahkan, keberadaan rokok resmi memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai.

“Selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat, keberadaan rokok ilegal juga tidak ada kontribusinya bagi negara. Karena itu, kami mengajak masyarakat menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal,” ucapnya.

Sandy menegaskan, penerimaan negara dari sektor cukai nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Sebagaia anggaran juga dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).