Karanganyar - Polres Karanganyar telah melimpahkan kasus perkara tindak pidana penipuan tanah kavling yang dilakukan oleh Harjono (63) seorang developer perumahan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 31 Oktober 2024.
- Makam GRO Di Sragen Dibongkar Polisi Guna Keperluan Penyelidikan
- Polda Jawa Tengah: Kami Akan Selalu Terbuka Bagi Semua Pihak Di Dalam Prosesnya
- Gelar Aksi Di Depan SMKN 4 Semarang, Ratusan Massa Doa Bersama Bagi Almarhum GRO
Baca Juga
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah sampaikan kasus perkara tindak pidana penipuan terkait tanah untuk perumahan sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar.
"Kasusnya sudah P21 dan kita limpahkan ke Kejari Karanganyar," lanjutnya.
Kronologis kejadian, korban atas nama Jati Sri Mulyana (44) melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Modusnya pelapor ditawari rumah dan berminat membelinya.
"Selanjutnya terjadi pembayaran transfer ke rekening Harjono dan dijanjikan rumah beserta sertifikat hak milik," paparnya, Senin (11/11).
Belakangan, diketahui ternyata sertifikat tidak dapat direalisasikan bahkan lahan atau tanah yang di nantinya jadikan perumahan belum sama sekali dibayar oleh Harjono.
Merasa kecewa korban kemudian melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Polres Karanganyar dengan melampirkan sejumlah bukti.
Diantaranya 1 lembar kwitansi jual beli rumah Blok B no 24 sebesar Rp130.000.000 tertanggal 31 Agustus 2022. 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar Rp130.000.000 ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022.
"Juga satu bundel company profile Harjono selaku pengembang perumahan dan 1 lembar brosur iklan penawaran berikut site plan perumahan Griya Kanaya 5," lanjut Kasi Humas.
Dalam laporan tersebut, pelapor bersama rombongan yang datang ke Mapolres Karanganyar, Senin (03/08) sekira pukul 02.00 WIB, juga menyerahkan seseorang yang diduga sebagai developer atau pelaku dalam perkara jual beli perumahan Griya Kanaya 5, Karanganyar.
"Diketahui sebelumnya orang tersebut diamankan disebuah kos didaerah klaten, selanjutnya diterima oleh siaga piket Reskrim Polres Karanganyar," ungkap Iptu M. Sulistiawan Abdillah.
Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun dan Atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Saat Musim Hujan, Masa Berkembang Biak
- Kapolres Purbalingga: ASN Polri Bisa Berikan Pelayanan Masyarakat Dan Dukung Program Pemerintah
- Viral: Ada Harimau Jawa Melintas Di Jalan Kawasan Hutan Mantingan Rembang