Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan penandatangan kerjasama dengan Ombudsman RI dalam rangka memberikan peningkatan kualitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
- Jelang Penerimaan CPNS, BKD Jateng Minta Warga Waspada Penipuan
- Sejumlah Proyek Bangunan di Banjarnegara Alami Keterlambatan 20 Persen
- Satpol PP Rembang Amankan 12 Anak Punk
Baca Juga
Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah dan laporan serta keluhan dari masyarakat kepada pemerintah dengan cepat dan tepat.
Melalui kerjasama ini diharapkan bisa meminimalisir maladministrasi yang ada dilingkungan Pemkot Semarang.
"Dengan adanya MoU ini diharapkan bisa memberikan respon atas keluhan masyarakat dengan cepat dan berkualitas. Selain itu juga meningkatkan pencegahan maladministrasi diantaranya dengan melakukan pendampingan kepada OPD yang ada di Kota Semarang agar memenuhi standar kualitas," kata Najih usai melakukan penandatangan MoU dengan Pemkot Semarang di Ruang Loka Krida lantai 8, Balaikota Semarang, Selasa (23/5).
Ia juga memberikan apresiasi kepada Walikota Semarang yang terbilang cukup responsif dalam menerima keluhan masyarakat.
Dia juga melihat jika Walikota Semarang juga selalu melakukan koordinasi dan secara kooperatif bisa melakukan penyelesaian masalah dengan lebih cepat.
"Bu Wali cukup responsif terhadap setiap keluhan masyarakat dan selalu berkoordinasi dan kooperatif untuk dilakukan penyelesaian lebih cepat." bebernya.
Sementara itu, Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan saat ini memang Kota Semarang berada pada peringkat ke empat dalam upaya memberikan pelayanan publik dari Ombudsman.
Namun ia berharap dengan adanya kerjasama ini, segala masalah dan keluhan masyarakat bisa segera diberikan solusi.
"Selama ini jika ada keluhan memang langsung kita tindak lanjuti namun memang belum ada kerjasama secara formal," kata Ita, sapaannya.
Dengan adanya kerjasama ini, Ita berharap bisa semakin mempercepat penanganan masalah dan keluhan masyarakat karena sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
"Selama ini kami dengan Ombudsman Jawa Tengah selalu komunikasi, memang kadang dari teman-teman sudah punya solusi tapi tidak disampaikan. Dan masyarakat juga harus tahu untuk sebuah solusi itu membutuhkan anggaran yang biasanya tidak dianggarkan pada APBD murni sehingga memang harus menunggu pada anggaran perubahan dan ini butuh proses," paparnya.
- Pemkot Semarang Programkan Makan Bergizi Gratis, Sementara Ini Di 8 Sekolah
- Pemprov JawaTengah Hibahkan Lahan 26.8 Hektar Ke Kejati Untuk Sarana Diklat Dan Rumah Sakit
- Resmikan Landmark Lapangan Pancasila Simpang Lima, Hendi : Kita Kembalikan Sejarah Tahun 1969