Tolak Truk Proyek Perumahan, Warga Kota Pekalongan Geruduk Kantor Kelurahan

Polemik penolakan warga terhadap proyek pembangunan perumahan muncul di Kota Pekalongan. Puluhan warga RT 04/RW 07, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, menolak jalan kampungnya dilewati truk.


Penegasan itu muncul saat proses audiensi di Kantor Kelurahan Pringrejo pada Senin (26/6) sore.

"Kami khawatir jalan rusak, lalu banyak anak lalu lalang, siapa yang mau tanggung jawab," kata ketua RT 04, M Dhikron.

Proses audiensi berlangsung cukup alot. Pertemuan itu diikuti Lurah Pringrejo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Warga RT 04/RW 7. Warga RT 4 menolak truk lewat kampungnya.

Proyek pembangunan perumahan itu akan melewati tiga RT yaitu 4,5, dan 6. Pintu masuk utama berada di RT 04.

Dhikron menyebut jumlah warganya yang terdampak pinggir jalan mencapai 30 KK dari total 70 KK.

Warga khawatir jalan yang hanya selebar tiga meter itu akan rusak. Lalu tidak akan diperbaiki lagi. Selain itu, jalan kampung juga untuk lalu lalang anak kecil.

Kuasa Hukum Warga dari LBH Adhyaksa, Zainudin dan Didik Pramono menegaskan bahwa warga sepakat menolak. Ia menganggap bahwa pengembang plin plan.

Pada tahap awal pembangunan ada kesepakatan antara pengembang dengan warga RT 04 RW 07. Namun belakangan pengembang malah lewat di RW 08.

Saat itu, diduga alasan pengembang karena biaya lebih murah. Lalu mendadak, pengembang hendak kembali melewati wilayah RW 7.

"Warga RT 04 RW 07 kecewa pengembang menghianati kesepakatan dan beralih ke wilayah lain. Lalu sekarang mau kembali lagi, ada apa?," ucapnya.

Sepengetahuannya, kondisi jalan di RW 08 rusak parah, meski saat ini sudah diaspal lagi oleh pengembang. Namun, jalan saat ini sudah ditutup warga, karena ada rumah yang rusak juga.

Pihaknya juga akan segera bertindak terkait penolakan warga. Pihaknya akan mengecek status proyek pembangunan perumahan itu di dinas perizinan.

"Kami akan mencari tahu dari sisi perizinan, apakah pembangunan perumahan yang ditolak warga itu sudah sesuai atau belum," ucapnya.

Ia menyebut jika muncul izin lingkungan dengan kelengkapan berupa persetujuan dari warga maka patut diduga ada manipulasi warga. Sebab, tanda tangan itu hanya daftar hadir sosialisasi warga.