Tragedi KM Sinar Bangun, Anang Pertanyakan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah mempertanyakan kinerja otoritas pariwisata Danau Toba atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun, Senin (18/6).


Pasalnya menurut dia, desitnasi Danau Toba merupakan satu dari 10 "New Bali" yang dicanangkan oleh pemerintah.

Terlebih, kata Anang, sejak tahun 2016 Danau Toba dikelola oleh badan khusus yakni Badan Otorita Pengelola Pariwisata Danau Toba Berdasarkan Perpres No 49/2016.

Menurutnya ada tiga tugas pokok badan yang berdiri sejak akhir tahun 2016 itu. Yakni penyusunan masterplan pengembangan kawasan Danau Toba, percepatan koordinasi masterplan serta pengelolaan kawasan Danau Toba yang seluas 500 hektar.

Nah, karenanya, tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun semestinya tidak boleh terjadi, jika pengelolaan kawasan Danau Toba telah berjalan dengan baik dan efektif.

"Setidaknya, keamanan para wisatawan merupakan yang utama, safety first," ujar Anang dalam keterangan tertulianya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/6).

Menurut Anang, tragedi KM Sinar Bangun harus menjadi bahan koreksi dan perbaikan pengelolaan kawasan Danau Toba oleh Badan Otorita Pengelolaan Pariwisata Danau Toba.

"Badan Otorita Pengelolaan Pariwisata Danau Toba harus melakukan evaluasi dan koreksi di internal. Ingat, badan ini berdasarkan Perpres yang artinya terkait dengan politik kebijakan Presiden, kecepatan kerja badan ini harus lebih cepat," ujar Anang.

Politisi PAN ini juga mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban dan berharap korban lainnya bisa segera ditemukan

"Saya sangat prihatin atas tragedi ini. Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah evakuasi para korban yang hingga saat ini belum ditemukan," pungkasnya.