Tuntut Simpanan Cair, Nasabah BMT Mitra Pekalongan Umat Geruduk Kantor DPC PPP  dan KPU

Sejumlah nasabah BMT Mitra Ummat Pekalongan menggeruduk Kantor DPC PPP Kota Pekalongan
Sejumlah nasabah BMT Mitra Ummat Pekalongan menggeruduk Kantor DPC PPP Kota Pekalongan

Permasalahan BMT Mitra Ummat Pekalongan merembet ke kontestasi Pemilihan Legislatif 2024. Bendahara BMT Mitra Ummat, Eko Lusjianto ternyata seorang caleg terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Tak terima dengan kabar itu, belasan nasabah BMT Mitra Umat menggeruduk Kantor KPU Kota Pekalongan serta kantor DPC PPP Kota Pekalongan. Tuntutan mereka agar Eko tidak dilantik.

"Eko Lusjianto harus menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawabnya karena tabungan milik nasabah belum bisa dicairkan sepenuhnya," kata seorang nasabah Khadijah, Rabu (22/5).

Ia mengatakan alasan tuntutannya itu karena dana dari ribuan nasabah BMT Mitra Ummat. Nominalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Khadijah mengakui bahwa tuntutan penundaan pelantikan caleg terpilih dapil 1 Pekalongan Barat bernama Eko Lusjianto dari partai berlambang Ka'bah, itu bukan ranah KPU.

"Kami hanya berharap KPU bisa memfasilitasi pertemuan kami dengan Eko," ucapnya.

Direktur LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, menambahkan bahwa partai politik seharusnya menggunakan kewenangannya untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Apalagi jika ada kader yang terpilih menjadi wakil rakyat dan terlibat dalam kejahatan keuangan.

Usai dari Kantor KPU, belasan nasabah mendatangi Kantor DPC PPP, namun tidak ada yang berada di lokasi. Meski tidak ada orang, para nasabah tetap berdemonstrasi menyuarakan tuntutannya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri, membenarkan kedatangan nasabah BMT Mitra Umat yang ingin bertemu dengan Eko Lusjianto, caleg terpilih. Namun hal itu merupakan ranah di luar pemilu.

Ia menjelaskan kriteria penggantian caleg terpilih itu ada dalam PKPU Nomor 6. Isinya  caleg meninggal dunia, kemudian diberhentikan dari peserta pemilu dalam hal ini partainya, lalu ada kaitannya juga dengan pelanggaran hukum pemilu, pelanggaran kampanye dan politik uang.

"Kalau itu terjadi dan diproses pada masa kampanye hal itu bisa dibatalkan dan kemudian ada lagi tidak memenuhi syarat sebagai calon, itu di antaranya," urainya.