Jawa Tengah - Bagi para pekerja di Jawa Tengah di akhir tahun ini rata-rata kemungkinan tengah menantikan informasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten kota (UMK).
- Warga Resah Atas Aksi Kera Berekor Panjang Yang Masuk Rumah
- MTI Serukan Pentingnya Masterplan Untuk Integrasi Dan Keberlanjutan
- DPRD Jateng Beri Saran Kuatkan Sektor Pertanian, Unggulan Berbagai Kemajuan Lahir
Baca Juga
Kenyataannya, kenaikan UMP di Jawa Tengah resmi telah diumumkan pemerintah provinsi (Pemprov). Tahun 2025 nanti, UMP Jawa Tengah yang naik, artinya gaji bagi para pekerja juga akan mengikuti di seluruh daerah kabupaten dan kota.
Lalu, berapakah kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025?
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan penetapan upah minimum acuan yang digunakan pemerintah daerah adalah dengan mempertimbangkan berbagai hal utamanya faktor inflasi dan juga termasuk penyerapan pekerja.
"Jadi, dalam menetapkan upah minimum kita mempertimbangkan berbagai hal dari kajian, baru ditetapkan menjadi acuan besaran kenaikan. Indikator itu membuat kenaikan upah besarnya bervariasi dan tentunya sesuai kebutuhan perekonomian pekerja di daerah-daerah tertentu," terang Nana.
Aturan di dalam penetapan upah minimum pula, Nana menegaskan, salah satu tujuan pentingnya juga demi memberikan perlindungan bagi para pekerja. Dari pemerintah, akan memastikan bahwa pekerja di bawah masa kerja kurang satu tahun terpenuhi haknya.
Nana pun menegaskan, bila ternyata dilanggar, maka pihaknya akan tegas memberikan sanksi bagi perusahaan. Regulasi dalam bentuk kebijakan yang dijadikan dasar pemerintah, tujuannya memberi jaminan kepada pekerja supaya mendapatkan haknya dengan sepenuhnya.
"Sekaligus kita pastikan seluruh perusahaan memberikan penuh soal upah kepada pekerjanya. Kita evaluasi selama aturan berjalan, jika ditemukan ada perusahaan tidak patuh, silahkan dilaporkan. Akan segera kami berikan sanksi tegas," tegas Nana.
Dengan kenaikan besaran upah Jawa Tengah tahun 2025 nanti, wilayah dengan pendapatan pekerja tertinggi posisi teratas ditempati Kota Semarang. Tahun 2025 nanti, pekerja di Kota Semarang, akan memperoleh UMK sebesar Rp3.200.000. Disusul, berbagai kabupaten dan kota lainnya di Jawa Tengah.
Sesuai perkiraan, besaran kenaikan UMP Jawa Tengah yang mempengaruhi kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota, besarnya di angka 6,5%.
- UNS Fasilitasi UTBK Ramah Disabilitas, Diikuti 10 Peserta
- Evakuasi Korban Pendaki Hilang Di Gunung Merbabu Dilakukan Pagi Ini
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih