Selama 2 bulan terakhir (Juni dan Juli 2024) Polresta Magelang berhasil meringkus tersangka pelaku yang terlibat dalam 7 kasus tindak pidana narkotika.
- Curi Enam HP, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi
- Ini Delapan Sasaran Operasi Patuh Candi Digelar Polres Sukoharjo
- Resmob Polrestabes Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Hamil Di Kamar Kos
Baca Juga
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan 13 tersangka.
"Yaitu, 294,18 gram sabu-sabu, 16.120 butir pil Y dan 200 butir Alprazolam," katanya, dalam konferensi pers, Senin (15/7).
Roman menyebutkan, 5 perkara tentang narkotika jenis sabu-sabu dan 2 perkara lainnya tentang obat-obatan terlarang. 4 kasus di antaranya dianggap menonjol.
Pertama, penangkapan 3 tersangka kasus sabu-sabu. Yakni, Rido Cahya PA (28), tukang parkir asal Madusari, Secang, Magelang; K Galih Wicaksono (34), warga Ngembik Lor, Kota Magelang; dan Dwi Agung E (33), asal Sukorejo, Mertoyudan, Magelang.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Magelang, 11 Juli 2024. Di mobil Agya merah AA 463 ET yang mereka bawa didapati 197,22 gram sabu-sabu.
Dalam perkara ini, 3 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo to Pasal 55 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," kata Roman Smaradhana, didampingi Kasatres Narkoba AKP Tri Widaryanto.
Pasal yang sama diterapkan kepada tersangka M Fuad Habibi, pemuda Kecamatan Salam, Magelang, yang dibekuk Tim Satres Narkoba pada 18 Juni 2024 lalu.
"Tersangka ini ditangkap di tempat kos, di wilayah Tamanagung, Muntilan. Dari tangan tersangka diamankan 94,28 gram sabu-sabu," ujar Roman pula.
Kemudian, penangkapan tersangka Nanang Suratna karena membawa 10 ribu butir pil Y dan 200 butir aprazolam pada 10 Juni 2024 lalu.
Warga Grabag, Magelang, itu ditangkap ketika sedang berada di depan sebuah toko di Rejosari, Kecamatan Grabag, Magelang. Dalam kasus ini tersangka NS dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 435/436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Atau dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pasal dan ancaman hukuman yang sama disangkakan kepada Anas D Saputra, warga Muntilan. Dia dicokok petugas 9 Juni 2024 di rumahnya. Dari tersangka diamankanl 6.120 butir pil Y.
- Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp. 10 Miliar Lebih
- Kakak Beradik Curi Motor Ditangkap Polres Kendal
- Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam