Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Ringkus Pelaku Order Fiktip Hingga Rp162 juta

Unit Reskrim Polsek Ngaliyan berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan order fiktif ke perusahaan tempatnya bekerja. Kerugian yang diakibatkan mencapai sekitar Rp162 juta.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, pada 14 Desember 2022 dilakukan audit dan ternyata pelaku bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) ketahuan melakukan order fiktif sejak bulan September 2022. Produk diorder yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan.  

"Pelaku telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur," kata Irwan lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (2/2) siang.

Selain order fiktif, ternyata tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur. Uangnya pun tidak disetorkan ke perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang tersebut. Sehingga kerugian dari perusahaan lebih dari Rp100 juta. 

"Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp162.426.601. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 pelapor membuat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan," tambah Irwan.

Pengejaran pelaku dilakukan dan sempat berpindah-pindah. Pelaku sempat berada di Kabupaten Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang. 

Kemudian ia ditangkap di Kota Semarang. "Setelah mengetahui alamat kost pelaku di Perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Irwan. 

Barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.