Unjuk Rasa Pengemudi Ojek Online di Semarang

Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa tentang aturan baru ojek online di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, di Kawasan Pahlawan Semarang, Senin (7/3). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.


Aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.