Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa tentang aturan baru ojek online di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, di Kawasan Pahlawan Semarang, Senin (7/3). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.
- Rukma Setyabudi Serahkan Berkas Formulir Pilkada Jawa Tengah
- Aktivasi Layanan JKN Mobile
- Jelang Lebaran, Permintaan Akan Keranjang Parsel Melonjak
Baca Juga
Aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Pelatihan Evakuasi Basarnas
- Pekerja Dengan Resiko Tinggi Saat Pandemi Covid-19
- Membangun Taman Ecobrick Kota Semarang