Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa tentang aturan baru ojek online di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, di Kawasan Pahlawan Semarang, Senin (7/3). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.
- Bantuan Gerobak Motor ListriK Untuk UMKM
- Mencari Tanah Gambut
- Kegiatan Belajar Secara Penuh
Baca Juga
Aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Jalan Tol Semarang
- Ayah Dan Ibu Penyandang Difabel Semangat Mencari Nafkah Bagi Keluarga
- Bencana Longsor: Akses Desa Terputus Di Kecamatan Karangmoncol