Korban kecelakaan tragis antara odong-odong dengan truk bertambah. Jumlah korban meninggal menjadi dua orang. Kepolisian Resor (Polres) Batang pun menetapkan tiga tersangka dalam kejadian itu.
- Imigrasi Pemalang Sidak Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
- Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el
- Empat Calon Taruna AKPOL Dipulangkan Dalam Seleksi Tahap Dua
Baca Juga
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di jalur Pantura Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang pada Jumat (22/3) sekitar pukul 09.11 WIB.
"Yang terbaru, dua korban meninggal dunia," kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers pada Selasa (2/4).
AKBP Nur Cahyo menguraikan kecelakaan itu berawal saat dua KBM Isuzu Mikrolet yang diubah menjadi odong-odong berhenti di jalur kanan dengan maksud untuk berbelok ke arah yang sama.
Namun, kejadian tragis terjadi saat sebuah KBM Truck Box Mitsubishi melaju di jalur yang sama dari belakang.
"Pengemudi KBM Truck Box Mitsubishi, yang bernama AS, kehilangan kendali akan kendaraannya. Hal ini menyebabkan terjadinya tabrakan yang melibatkan semua kendaraan di lokasi tersebut," jelas AKBP Nur Cahyo.
Tabrakan itu berakibat fatal, menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat, sementara sembilan penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Terkait insiden ini, Polres Batang telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AS, RS, dan BR.
AS, yang merupakan pengemudi KBM Truck Box Mitsubishi, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12.000.000,00. Dia ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.
Sementara itu, RS dan BR, yang merupakan sopir odong-odong juga ditetapkan sebagai tersangka.
RS dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 24.000.000,00, sedangkan BR dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000,00. Keduanya juga ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari.
- Dokumen Dan Bukti Elektronik Diboyong KPK Dari Lima Lokasi Penggeledahan
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
- Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center Di Semarang, Ternyata Teman Korban