Usai Cabuli Ponakan, Pria Pemalang Kabur Jadi Tukang Bubur di Tangerang Selama 4 Tahun

Usai mencabuli ponakan, S (47) warga Desa Danasari, Kecamatan/Kabupaten Pemalang langsung melarikan diri. Setelah empat tahun buron, satuan reskrim (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil membekuk tersangka kasus pencabulan anak itu di Tangerang.


"Korban dengan inisial W (13) masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, korban adalah keponakan tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu (20/8).

Kasatreskrim menjelaskan pelaku melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban berulangkali. Peristiwa terjadi mulai Januari hingga Juni 2018. Saat itu korban masih berumur 9 tahun.

Modus tersangka adalah  merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp. 10.000. Pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya di dapur dan kebun belakang rumah.

"Kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” kata Kasat Reskrim.

Pada peristiwa terakhir, Senin (4/6/2018), korban yang merasa kesakitan lapor ke ibunya. Lalu, ibunya melakukan visum ke Puskesmas dan melaporkan ke Polres Pemalang.

Ternyata pelaku sudah melarikan diri. Terakhir, profesi pelaku di tempat pelarian adalah tukang bubur ayam.

Tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata Kasat Reskrim.