Tertangkap: Pelaku Curanmor Berdaster Di Hotel Semarang Barat Setelah Kabur Ke Indramayu

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Berdaster Di Sebuah Hotel Di Semarang Barat Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polrestabes Semarang Usai Kabur Ke Indramayu, Jawa Barat. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Berdaster Di Sebuah Hotel Di Semarang Barat Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polrestabes Semarang Usai Kabur Ke Indramayu, Jawa Barat. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Pencuri yang viral melakukan aksi pencurian, sambil mengenakan daster di parkiran sebuah hotel di Semarang Barat, telah berhasil di tangkap polisi. Pelaku kabur ke Indramayu, Jawa Barat untuk menjual motor hasil curiannya tersebut. 


DR (28), mengaku pencurian dilakukan setelah melihat kunci sebuah motor matik di parkiran ternyata tertinggal.

Daster milik neneknya dipakai pelaku diduga untuk menyamar agar tidak dikenali petugas keamanan apabila dilihat dari CCTV. 

"Saya lihat kunci motor masih di dashboard. Daster milik nenek saya pakai untuk menutupi tato di kaki. Motor belum saya ambil. Terus saya ke hotel lagi naik motor saya, tapi parkirnya di warung," kata pelaku saat gelar perkara, Senin (13/05). 

Motor curian baru diambil pelaku dini hari. Pelaku tidak langsung mengambil motor tersebut khawatir diketahui petugas keamanan hotel. 

Pagi harinya, pelaku langsung membawa motor curiannya itu ke Indramayu, Jawa Barat. Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Semarang. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian disertai kekerasan dan pernah dihukum selama dua tahun. 

"Modusnya memakai daster untuk penyamaran agar dikira tamu atau karyawan hotel. Motor dicuri pelaku milik pegawai hotel, tetapi pemiliknya lalai kuncinya belum diambil," kata Irwan. 

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 18 April lalu. Aksi pelaku viral dari rekaman CCTV dan tersebar di media sosial. Terlihat jelas, pelaku dalam aksinya mengenakan daster sewaktu mengambil motor korban di parkiran hotel. 

Atas kelakuannya itu pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.