Petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap enam orang pelaku pengeroyokan di Jalan Indrapasta pada Minggu (29/5) sempat viral di media sosial.
- Tidak Hanya ASN, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Juga Diduga Potong Anggaran Kelurahan
- KPK Dukung Upaya Pembenahan Lapas Seluruh Indonesia
- Tawuran Remaja di Semarang Utara, Puluhan Saksi Diperiksa
Baca Juga
Para tersangka ini sengaja memancing korban untuk datang ke TKP (tempat kejadian perkara) lantaran dendam karena adik salah satu tersangka ini akan diajak chek in oleh korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dony Lombantoruan mengungkapkan, ke enam tersangka masing-masing Andik Wijaya Kusuma (22), Stevanus Aldo (19) keduanya warga Mustokoweni. Lalu, Septian Surya A (21) warga Jalan Lodan, David Ramadhan (20) warga Jalan Kokrosono, Tegar Dwi Prakoso (19) warga Tenggiri dan Rake Valendra warga Beton Mas.
Mereka ditangkap di rumah masing-masing tidak lama setelah kejadian. Sementara satu tersangka lainnya B hingga kini masih DPO (daftar pencarian orang).
"Jadi awalnya korban ini inbox di Facebook dengan adik perempuan salah satu pelaku yang hendak mengajak chek in di hotel. Salah satu pelaku tidak terima dan mengajak rekan-rekannya untuk menjebak koban datang di tempat yang telah ditentukan," ungkap AKBP Dony didampimping Kanit Pidum AKP Parjin saat rilis kasus di Mako Libas, Kamis (2/6/22).
AKBP Dony menyebut, saat korban Rafi Rahmad dan rekannya BS datang ke lokasi yang telah ditentukan. Pelaku ini langsung mengeroyok korban. Korban hanya berdua tak mampu mengimbangi perlawanan dan menyelamatkan diri ke kampung Sadewa Utara dan dibantu warga sekitar.
"Pelaku saat itu mengambil helm dan tas korban yang pada saat dikeroyok jatuh. Sementara itu daei hasil penyidikan yang dilakukan, ternyata pelaku ini menggunakan medsos adik perempuanya untuk menjebak korban datang ke lokasi," imbuhnya.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun enam bulan penjara. Dari hasil penyidikan ternyata pelaku pengeroyakan ini pernah melakukan hal sama sebelumnya.
- Pembobol Toko Vape Dibekuk Polisi, Puluhan Barang Bukti Diamankan
- Kalapas Sukamiskin Terima Suap, Ditjen Pas Bantah Kebobolan
- Polres Semarang Intai Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE