Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid minta setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.
- Bupati Blora: Pengurus APTRI Jangan Putus Asa Perjuangkan Nasib Petani
- Ditpolairud Polda Jateng Sisir Nelayan untuk Berikan Sembako
- Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad
Baca Juga
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid minta setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Perusahaan-perusahaan itu memang sudah harus membayar THR sesuai dengan ketentuan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya besar keagamaan semuanya sudah terbayarkan," kata Aaf, sapaan akrabnya, Senin (3/5)
Ia mengatakan THR ini merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang sangat dibutuhkan.
Pihaknya sudah meminta Dinperinaker selalu instansi yang terkait langsung dengan aktivitas pekerja dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembayaran THR tersebut.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menjelaskan jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.
Lebih lanjut, untuk pengaduan, Dinperinaker juga telah membuka posko THR yang berlokasikan di Kantor Dinperinaker setempat.
Posko THR tersebut didirikan sejak tanggal 26 Mei hingga H-1 Lebaran Idul Fitri 2021.
"Kmi ada pembinaan dan mediasi jika ada pekerja yang dalam pembayaran THR nya ditemui permasalahan,†terang Slamet.
Ia menjelaskan regulasinya mengacu pada SE Menaker yakni H-7 sudah terbayarkan.
Namun ada relaksasi bagi perusahaan yang terdampak pandemi yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan internal, bisa memberikan THR sampai satu hari sebelum hari raya atau H-1 lebaran.
- 150 Lansia Di Purbalingga Terima Bansos
- Program Pemutihan Jawa Tengah Jasa Raharja Tetap Harus Bayar
- Sopir Angkot Batang Minta Kenaikan Tarif Rp1.000 hingga Rp2.000