Wali Kota Salatiga : Pemudik Wajib Jalani Karantina Dua Minggu

Wali Kota Salatiga Yuliyanto memastikan bagi pendatang atau pemudik yang masuk Salatiga wajib masuk tempat karantina terlebih dahulu selama dua Minggu.


"Jadi bagi pemudik atau pendatang harus masuk tempat karantina selama dua minggu," kata Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi dengan Forkopinda dan OPD terkait di Rumdin Walikota, Senin (6/4).

Yulianto menuturkan, konsekwensi bagi Pemkot jika memang menampung pendatang atau pemudik yang masuk Salatiga akan menyiapkan sembako. Termasuk, kebutuhan alat mandi.

"Kita akan menyiapkan beras dan kebutuhan pemudik. Sembako bagi pemudik yang ada di karantina akan kita siapkan termasuk alat mandi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga mengharapkan agar Wali Kota  memberi ancaman kepada pemudik yang akan masuk Salatiga akan langsung di karantina selama dua minggu.

Hal ini disampaikan Kepala DKK dr Zuraidah MKes setelah menerima data bahwa banyak OTG yang bergentayangan.

Dikatakan Zuraidah, tidak adanya larangan oleh Presiden RI saat mudik lebaran nanti perlu menjadi catatan khusus bagi Pemkot Salatiga. Terutama pendatang dari zona merah.

"Sejauh ini kita perlu memperhatikan jika akan ada mudik ke Salatiga. Karena dari tracking ODP sebagai besar dari zona merah seperti Jakarta," ujar Zuraidah.

Begitu juga dengan OTG saat ini diakuinya banyak yang gentayangan di Salatiga. Sehingga, sangat dibutuhkan jika Pemkot juga memiliki sikap terhadap pemudik yang masuk Salatiga.

"Untuk yang mudik akan ditampung di Gedung Disbun atau  Gedung Sinode. Sehingga, sangat tepat jika Wali kota memberi ancaman kepada pemudik yang akan masuk Salatiga akan langsung di karantina," ungkapnya.

Sebagai rencana Pemkot Salatiga menyediakan dua lokasi karantina yakni Gedung Sinode dan Gedung Disbun, Ngawen, Salatiga.

Terkait lokasi karantina, Direktur RSPAW Salatiga dr Fariddah menambahkan jika Pemkot Salatiga perlu memperhatikan lokasi MCK jika memang Gedung Disbun atau Gedung Sinode akan digunakan sebagai tempat karantina.