Wali Kota Salatiga Yuliyanto membantah adanya informasi yang menyebutkan agar usaha karaoke di kawasan Sarirejo, Salatiga bisa kembali beroperasional harus setor sejumlah uang.
- Rob Di Sayung Jalur Pantura Semarang-Demak Makin Tinggi, Polisi Lakukan Pengalihan Arus
- Polisi Amankan 57 Pelanggar Lalu-Lintas, Warga: Knalpot Brong Sangat Mengganggu!
- Ikuti Video Conference Penanganan kasus Covid-19, Bupati Karanganyar Minta Tambahan Vaksin
Baca Juga
"Tidak benar itu (setor). Yang pasti izin sudah keluar. Kalau tidak salah 20-an berapa saya lupa, pokoknya semua yang diajukan sudah keluar izinnya dan dibawah Paguyuban kalau tidak salah," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Ia juga menandaskan, izin operasional yang diajukan Paguyuban Karaoke Sarirejo, Salatiga diteruskan ke Dinas Pariwisata Kota Salatiga telah mendapat restu dari dirinya.
Sementara, investigasi dilakukan wartawan ini memperoleh keterangan bahwa pemilik karaoke di kawasan Sarirejo, Salatiga bisa beroperasional kembali agar "nyetor" sejumlah uang mulai dari Rp 5 juta.
"Iya, mulai dari Rp 5 juta. Tergantung besar kecil tempat usahanya," ujar seorang sumber meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, fakta lain ditemui wartawan media ini bahwa kepengurusan Paguyuban Karaoke Sarirejo Salatiga mengundurkan diri dan dan telah beberapa hari terakhir belum ada pengganti.
- Pemkot Semarang Terus Lakukan Perbaikan Infrastruktur Guna Menggeliatkan Aktivitas Industri
- ANTV: Sejarah Media Elektronik Yang Menghibur Dengan Slot Jurnalistik Yang Kuat
- Taj Yasin: Kecamatan Masih Bandel Prokes dan Vaksinasi Di-Lockdown Saja