Wali Kota Salatiga Minta Masyarakat Berani Menolak dan Melawan Pungli

Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta agar masyarakat berani menolak dan melawan pungutan liar yang dilakukan oknum pemberi layanan publik.


Pesan ini dilontarkan Wali Kota saat membuka Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Salatiga diikuti kalangan Ketua LPMK, RT dan RW se-Kota Salatiga berlangsung secara hybrid dari dua tempat, yakni di Pakuwon Rumah Dinas Wali Kota dan Ruang Kaloka Gedung Setda, Kamis (30/9).  

Dikatakan Wali Kota, pungutan liar telah menjadi sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana, yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Pungutan liar terjadi karena beberapa faktor meliputi ketidakjelasan prosedur, kurangnya transparansi biaya pelayanan, ketidakjelasan alur pelayanan, kesengajaan pemberi layanan melakukan praktek pungli, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap tindakan yang masuk kategori pungli atau suap.

"Karena itu, Pemerintah Kota Salatiga melalui Peraturan Walikota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Salatiga, yang dikukuhkan dengan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 700-05/455/2021," terangnya. 

Ia sebagai orang nomor satu di lingkungan Pemkot Salatiga menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

"Sosialisasi ini bertujuan menambah pengetahuan masyarakat terkait pemberantasan pungli," ujarnya. 

Ia berharap, para peserta dapat memahami sekaligus menyalurkan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah mengenai program sapu bersih pungutan liar. 

Pada dasarnya, lanjut dia, masyarakat memiliki hak untuk menolak upaya-upaya pungutan liar oleh pemberi layanan, juga punya hak untuk melaporkan terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh pemberi layanan. 

Lebih jauh, Wali Kota mengajak seluruh peserta agar dapat mengurus pelayanan publik secara mandiri dengan menghindari calo sebagai upaya menghilangkan celah pungli.

"Tinggalkan segala bentuk ucapan terima kasih dengan istilah uang makan, uang bensin, atau uang persahabatan yang sebenarnya hanya istilah untuk memperhalus terjadinya tindak suap maupun pungli. Dengan adanya dukungan yang masif dari seluruh lapisan ini, Insya Allah, tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan akan senantiasa terpelihara," pungkasnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho, ST, SH, MH, mengartikan pungli sebagai pengenaan biaya atau pungutan di tempat kegiatan, yang seharusnya tidak ada biaya atau tambahan, sehingga merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. 

Melalui Satgas Intelijen, Polri melaksanakan kegiatan intelijen yang meliputi tindakan penyelidikan, pemetaan dan identifikasi. 

"Termasuk penilaian, guna memperoleh bahan keterangan (baket) tentang lokasi terjadinya pungli di wilayah Kota Salatiga," papar Kasat Reskrim. 

Sedangkan Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefullah, SH, MH, memaparkan penegakan hukum terkait pungli ke dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum. 

Sementara, Inspektur Kota Salatiga, Drs. R Prasetiyo Ichtiarto, M.Si, mengajak peserta Sosialisasi Saber Pungli untuk mengenali tujuh jenis korupsi.

"Kenali tujuh jenis korupsi, yakni merugikan keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan atau pungli, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan," pungkas Prasetiyo.