Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
- DPC Partai Demokrat Semarang Nilai Beruntung Dapat Nomor Urut 14
- Keputusan Mahfud Jadi Cawapres Cuma Di Tangan Jokowi
- Cagub Jateng dari PDIP Harus Kantongi Tiga Kriteria
Baca Juga
Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin menyatakan menerima laporan dari Advokat Bela Keadilan (Abeka).
"Sudah kami terima, segera kami lakukan kajian awal dan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk proses lebih lanjut," kata Naya pada RMOL Jateng, Jumat (22/3/2019).
Ia menyatakan, setelah itu akan melaksanakan tahap berikutnya sesuai hasil koordinasi.
Untuk diketahui Abeka melaporkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ke Bawaslu pada Kamis (21/3/2019) sore.
Hendi, sapaan akrabnya, diduga melakukan kampanye Jokowi-Amin di acara semimar Wawasan Kebangsaan di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) belum lama ini.
Advokat dark Abeka, Aditya Surya Kurniawan mengatakan dalam acara itu diselipi deklarasi para peserta seminar yakni guru-guru agama islam untuk dukung Kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Intinya ada kampanye calon petahana, ini sudah penyalahgunaan wewenang," katanya.
Ia mengatakan kehadiran Hendi berstatus Walikota Semarang. Selain itu, acara dihadiri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kementerian Agama.
Hal lainnya adalah TBRS yang merupakan milik pemerintah kota Semarang.
"ASN itu terancam Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu bahwa pejabat negara, struktural, maupun ASN dilarang mengikuti kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Larang itu pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN," jelasnya.
Aditya menambahkan acara itu juga berpotensi terkena tindak pidana pemilu.
Sebab, acara melibatkan para siswa sekolah yang umurnya belum memenuhi syarat.
Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu.
- PSI Berikan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah
- Bawaslu Blora Bentuk Pokja Netralitas ASN, TNI, Polri
- Poros Tengah di Pilkada Karanganyar Gagal Terbentuk, PKB Cabut Dari Koalisi