Wali Kota Semarang Dilaporkan Ke Bawaslu, Komisioner: Segera Kami Kaji

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.


Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin menyatakan menerima laporan dari Advokat Bela Keadilan (Abeka).

"Sudah kami terima, segera kami lakukan kajian awal dan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk proses lebih lanjut," kata Naya pada RMOL Jateng, Jumat (22/3/2019).

Ia menyatakan, setelah itu akan melaksanakan tahap berikutnya sesuai hasil koordinasi.

Untuk diketahui Abeka melaporkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ke Bawaslu pada Kamis (21/3/2019) sore.

Hendi, sapaan akrabnya,  diduga melakukan kampanye Jokowi-Amin di acara semimar Wawasan Kebangsaan di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) belum lama ini.

Advokat dark Abeka, Aditya Surya Kurniawan mengatakan dalam acara itu diselipi deklarasi para peserta seminar yakni guru-guru agama islam untuk dukung Kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Intinya ada kampanye calon petahana, ini sudah penyalahgunaan wewenang," katanya.

Ia mengatakan kehadiran Hendi  berstatus Walikota Semarang. Selain itu, acara dihadiri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kementerian Agama.

Hal lainnya adalah TBRS yang merupakan milik pemerintah kota Semarang.

"ASN itu terancam Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu bahwa pejabat negara, struktural, maupun ASN dilarang mengikuti kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Larang itu pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN," jelasnya.

Aditya menambahkan acara itu juga berpotensi terkena tindak pidana pemilu.

Sebab, acara melibatkan para siswa sekolah yang umurnya belum memenuhi syarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu.