Wali Kota Solo Batalkan Kenaikan Tarif PBB

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo menjadi polemik. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming akhirnya melakukan revisi kenaikan tarif pajak bangunan tersebut.


Pemkot Solo akhirnya mengambil sikap untuk menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Gibran memutuskan PBB kembali ke tarif awal 2022.

"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar 7 miliar," ucap Gibran.

Dirinya telah menerima berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat hingga akhirnya diambil keputusan untuk menunda dan mengembalikan tarif PBB seperti semula. Untuk itu dirinya meminta masyarakat tidak lagi khawatir. 

"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," pungkas Gibran.  

Sebelumnya Wali Kota Solo mengeluarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.

Hal itu berdampak terhadap kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Surakarta yang melonjak tinggi bahkan mencapai 100% lebih. Nominal harus dibayarkan sangat membebani masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19.