Warga Kandangan Terdampak Proyek Tol Bawen-Yogyakarta Rata-rata Menerima Rp 1- 2 Miliar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebutkan jika rata-rata uang ganti untung yang diterima warga Kandangan terdampak proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.


Hal ini diutarakan Hadi Tjahjanto saat pemberian uang ganti untung diberikan simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Kantor Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Rabu (10/5).

Kehadiran Hadi Tjahjanto sekaligus berdialog dengan warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang terdampak proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta.

Menurut data yang ia miliki, tidak kurang 50 bidang tanah milik warga terdampak proyek strategi nasional jalan tol Bawen-Yogyakarta di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Dan uang ganti rugi tertinggi di Kabupaten Semarang tertinggi mencapai Rp 11 miliar.

"Hari hari ini selesai semua ya kandangan. 50 bidang akan kita bayarkan. Totalnya Rp 85 miliar kita berikan hari ini ya. Ini yang tahap kedua, total ada sebanyak 44 orang penerima uang ganti kerugian tersebut, berdasarkan hasil inventarisasi," kata Hadi.

Pemberian ganti rugi sendiri, diakuinya, bersamaan dengan pelepasan hak atas tanah tersebut.

"Dari identifikasi, ada 50 bidang yang harus diberikan dan untuk subjeknya ada 44. Rata-rata mereka menerima hampir Rp 2 miliar, Rp 1 miliar, ada juga yang paling tinggi Rp 11 miliar. Dan kita lihat prosesnya berjalan lancar," imbuhnya.

Dikatakan Hadi Tjahjanto kepada wartawan, di Desa Kandangan terdapat 50 hidang tanah warga yang terdampak program strategi nasional dari rute Semarang- Bawen menuju Yogyakarta.

Warga yang terdampak program strategi nasional ini mendapatkan uang ganti antara Rp 1 miliar dan paling besar Rp 11 miliar.

Dan ia berharap dalam proses ganti rugi ini tidak ada kendala dan berjalan dengan baik. Melalui timnya yang bertugas mengidentifikasi tanah dengan harga tanah sesuai standar dari appraisal (tim taksir) ihaknya memastikan, memastikan tidak ada calo tanah yang bermain.

Kementrian ATR/BPN mendukung kelancaran dari proses pembebasan tanah dan segera menyelesaikan program ini.

"Jika ada sengketa dengan warga uang akan dititipkan di pengadilan dalam bentuk konsinyasi.