Warga Kebumen Dibekuk Bawa Ribuan Pil Koplo

Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap SF (21) warga Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. Tersangka merupakan pengedar pil koplo jenis hexymer. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.025 butir hexymer.


Selain ribuan pil hexymer, barang bukti lain yang diamankan yakni handphone android milik tersangka dan uang tunai Rp 85.000,-.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawa mengungkapkan, tersangka mengedarkan pil koplo dengan sasaran para anak jalanan. Tersangka mengaku pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebak Bulus Banten.

Ribuan pil hexymer dibelinya dengan harga Rp. 850.000,-. Kemudian pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer. 

"Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga Rp 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua Rp 3,5 Juta sampai Rp 4 juta Rupiah," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (27/7).

Selain mengedarkan, tersangka juga pecandu pil kuning itu.

"Sudah agak lama pak saya pakai pil ini," kata tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling Rp 1 miliar.