Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid-19.
- Garuda Bersholawat Peringati Maulid Nabi
- Walikota Semarang Rotasi 18 Pejabat Eselon II
- Animo Membludak, Walkot Pekalongan Dorong Pemenang Festival Balon Udara Makin Kreatif
Baca Juga
Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan Nomor 443/0948.
"Dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. SE ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat Kota Pekalongan dari Covid-19," kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, Senin (12/4).
Ia menyebut, kegiatan buka bersama hendaknya dibatasi dengan jumlah 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Lalu, para pengurus masjid menekankan penerapan protokol kesehatan, menjaga jarak aman antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
"Pembatasan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas masjid/ musala. Kuliah subuh dilakukan maksimal 15 menit," terang Aaf.
Setiap masjid/musala wajib menyiapkan empat petugas yang memastikan protokol kesehatan,
melakukan penyemprotan desinfektan, menyediakan sarana cuci tangan, memastikan para jemaah menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa perlengkapan salat masing-masing.
Berbagai kegiatan yang diselenggarakan di masjid atau musala seperti penringatan Nuzulul Quran dan pengumpulkan zakat, infak, dan sadaqah (ZIS) harus mengetatkan protokol kesehatan.
"Tentunya saat buka dan sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah bersama keluarga," tegas Aaf.
- Bawaslu Turun ke Aksi May Day Antisipasi Kampanye Pemilu
- Hasil Ramp Check Dishub Salatiga, 8 dari 46 Bus di Terminal Tingkir Salatiga Melanggar
- Buntut Pengakuan Anggota TNI Sulitnya Pencairan Premi Asuransi, Nasabah Senasib Mengikuti Jejak Serma Hariaga