Warga Tercemar Limbah PT RUM Tolak Penghargaan Green Leadeship Nirwasita Tantra 2020 Untuk Sukoharjo

Warga masyarakat terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan sejumlah pegiat lingkungan mempertanyakan Sukoharjo mendapat penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020.


Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada para gubernur, bupati, walikota, dan pimpinan DPRD tingkat provinsi/ kabupaten/ kota yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan menuju green economy.

"Bagaimana bisa kabupaten Sukoharjo mendapatkan penghargaan lingkungan atas pembangunan berkelanjutan menuju green economy. Padahal  sebagian wilayah kabupaten Sukoharjo tercemar limbah pabrik rayon PT RUM," kata Hirman, warga Nguter yang terdampak limbah PT RUM, Kamis (17/6).

Terlebih lagi, imbuh Hirman, pencemaran tersebut pun diakui sejumlah instansi terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), yang menyatakan ada pencemaran yang terjadi di Sungai Bengawan Solo, diduga akibat limbah PT RUM.

Diketahui bahwa Kabupaten Sukoharjo menerima penghargaan tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya, pada tanggal 15 Juni 2021. Bupati Sukoharjo dan DPRD kabupaten sukoharjo pada tahun 2020 meraih peringkat pertama untuk katagori kabupaten sedang.

Penghargaan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami masyarakat khususnya warga di sekitar PT RUM yaitu di Desa Gupit, Celep, Plesan, dan Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, terpapar limbah dalam 4 tahun terakhir ini.

Pencemaran yang dilakukan berupa limbah gas beracun yang terus dirasakan warga sekitar berbau busuk dan menyengat dan membuat sakit pusing, mual, dan sesak nafa. Selain itu, pencemaran air yang dibuang di Sungai Bengawan Solo berbau menyengat dan berwarna pekat dan beberapa kali ditemukan banyak ikan mati disekitar aliran sungai yang tercemar limbah cair PT RUM tersebut.

Warga terdampak pencemaran PT RUM terus melakukan laporan, aduan, dan desakan kepada pemerintah, baik pemerintah kabupaten sukoharjo, pemerintah provinsi Jawa Tengah, hingga kementerian KLHK dan Presiden namun tidak pernah ditanggapi secara serius.

Mengetahahui bahwa pemerintah kabupaten sukoharjo mendapat penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020. Warga terdampak pencemaran PT RUM menyatakan menolak penghargaan tersebut.

"Warga Nguter terdampak limbah dan aktifis lingkungan menganggap pemerintah kabupaten sukoharjo tidak layak mendapatkan penghargaan soal lingkungan hidup karena telah gagal mengatasi dan mencegah pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM di kabupaten sukoharjo." Tegas Nico Wauran, dari LBH Semarang.

Untuk itu, warga terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) bersama LBH Semarang menyatakan sikap. Diantaranya menolak penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikan oleh KLHK kepada pemerintah kabupaten sukoharjo, mendesak KLHK segera mencabut penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Adapun, tuntutan ke tiga adalah mendesak pemerintah kabupaten sukoharjo dan KLHK segera mencabut izin lingkungan PT RUM dan segera mengatasi pencemaran yang dilakukan PT RUM. [hen]