Sidang Paripurna DPRD Karanganyar yang membahas penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Karanganyar di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (14/11) diramaikan dengan interupsi.
- Bawaslu Kudus Tetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Samani Intakoris Penuhi Syarat
- Pemkab Sukoharjo Dorong Penguatan Toleransi Antar Umat Beragama
- Walikota Semarang Minta Puskesmas Pantau Kesehatan Petugas Rekapitulasi di Kecamatan
Baca Juga
Interupsi dilakukan oleh dua orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Menurut kedua politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini, ada beberapa point yang yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan pembahasan KUA PPAS tahun 2019. Yakni belum cairnya bankeu, serta dana hibah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat.
Dalam interupsi tersebut, Darwanto dan Agus Suwito pertanyakan perihal anggaran sekitar Rp17,5 miliar hasil penetapan tahun 2018 untuk alokasi bantuan keuangan dan sarana dan prasarana belum juga dicairkan sampai saat ini.
Wakil ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Darwanto sebut, sebelum melangkah lebih jauh pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut saat penyampaian pandagangan umum, juga saat berlangsungnya rapat badan anggaran, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
"Kami minta kepada bupati dan pimpinan DPRD, agar permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan KUA PPAS," jelas Darwanto dalam interupsinya, Rabu (14/11).
Kepada pimpinan rapat, dalam hal ini ketua DPRD Karanganyar Sumanto, saat ini bupati Karanganyar telah menyampaikan kebijakan umum KUA PPAS tahun 2019. Padahal ada anggaran sekitar Rp17,5 miliar hasil penetapan APBD tahun 2018 yang belum dicairkan.
"Untuk itu, kami (F PKS) meminta dana tersebut bisa segera cair," tandas Darwanto.
Ditambahkan juga oleh Darwanto jika belum ada kejelasan juga terkait hal tersebut, bisa saja menjadi preseden buruk bagi Karanganyar. Untuk menghindari hal tersebut permasalahan tersebut harus selesai terlebih dahulu.
"Kami juga minta dalam proses pembahasan KUA PPAS, agar melibatkan komisi atau seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan serta kritik terhadap rancangan KUA PPAS 2019," lanjutnya.
Sementara itu Agus Suwito juga sampaikan belum dicairkannya bantuan keuangan bisa menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Semua harus transparans (terkait anggaran) sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Persoalan belum dicairkannya anggaran ini harus dijelaskan dan segera diselesaikan," imbuhnya.
- Kampanye Akbar Hajatan Rakyat Paslon Nomor Urut 03 Menggoyang Semarang
- Absen Tanpa Alasan Jelas, 4 Orang Peserta CAT Calon PPK Didiskualifikasi KPU Salatiga
- Dehidrasi dan Kelelahan, Petugas KPPS di Batang Tumbang Usai Pemilu 2024