Pemerintah Thailand berencana memungut biaya dari wisatawan asing sebesar 300 baht atau Rp 140 ribu. Biaya ini diperuntukan untuk membantu menangani wisatawan yang mengalami kecelakaan atau kasus-kasus lainnya.
- Anggota Parlemen Inggris Tewas Ditikam Pemuda Tak Dikenal di Gereja
- Asosiasi Industri Kayu Kota Hita Lebih Pilih Orang Indonesia Tutupi Kekurangan Tenaga Kerja
- Bangladesh Longgarkan Pembatasan Covid-19 Selama Sepekan Demi Sambut Iduladha
Baca Juga
Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn pada Rabu (11/1) mengatakan pungutan biaya tersebut akan berlaku mulai Juni tahun ini, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
"Biaya tidak akan dipungut dari pelancong asing dengan izin kerja," ujar Phiphat, seperti dimuat The Straits Times.
Pariwisata adalah sektor penting dalam ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara dan menyumbang sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB) sebelum pandemi.
Pemerintah Thailand mengharapkan 25 juta kedatangan wisatawan tahun ini. Pada 2019, Thailand menyambut hampir 40 juta kedatangan.
Pengeluaran pariwisata diperkirakan akan mencapai setidaknya 2,38 triliun baht tahun ini. Proposal pungutan biaya untuk wisatawan asing pertama kali dipertimbangkan pada tahun lalu dan disetujui oleh kabinet.
- Google Kunci Sejumlah Email Milik Pemerintah Afghanistan
- AS Kecewa Ashraf Ghani Kabur Tanpa Berjuang
- Mesir Telah Pulangkan 43 Warganya dari Afghanistan