Wisatawan Asing ke Thailand Harus Bayar Rp140 Ribu Mulai Juni

Pemerintah Thailand berencana memungut biaya dari wisatawan asing sebesar 300 baht atau Rp 140 ribu. Biaya ini diperuntukan untuk membantu menangani wisatawan yang mengalami kecelakaan atau kasus-kasus lainnya.


Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn pada Rabu (11/1) mengatakan pungutan biaya tersebut akan berlaku mulai Juni tahun ini, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

"Biaya tidak akan dipungut dari pelancong asing dengan izin kerja," ujar Phiphat, seperti dimuat The Straits Times.

Pariwisata adalah sektor penting dalam ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara dan menyumbang sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB) sebelum pandemi.

Pemerintah Thailand mengharapkan 25 juta kedatangan wisatawan tahun ini. Pada 2019, Thailand menyambut hampir 40 juta kedatangan.

Pengeluaran pariwisata diperkirakan akan mencapai setidaknya 2,38 triliun baht tahun ini. Proposal pungutan biaya untuk wisatawan asing pertama kali dipertimbangkan pada tahun lalu dan disetujui oleh kabinet.