Kajari bersama pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan tandatangani pakta integritas di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa (28/2). Langkah ini ditempuh guna memberantas tindak pidana korupsi di tubuh Kejaksaan Negeri Grobogan.
- Tertangkap, Pencuri Sapi Dikeroyok Warga
- Ditetapkan Tersangka, Perekam Video 'Wik-wik' 'Skandal Salatiga 35 Detik' Tidak Ditahan
- Benny Mamoto: Banyak Kearifan Lokal di Indonesia Bisa Dipakai untuk Penyelesaian Restorative Justice
Baca Juga
Mereka berkomitmen tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), memberi ataupun menerima sesuatu berkaitan dengan suap atau gratifikasi.
Kajari Grobogan Iqbal mengatakan, melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN di wilayah kerjanya.
Iqbal juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa tebang pilih.
Dia menjelaskan, sekalipun di tahun-tahun sebelumnya Kejaksaan Negeri Grobogan belum mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), namun Kejari Grobogan terus berkomitmen melaksanakan pembangunan zona integritas.
"Kejaksaan Negeri Grobogan akan berkomitmen melaksanakan pembangunan zona integritas. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan para pegawai harus bekerja sebagaimana mestinya sehingga pelayanan dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.
- Polres Kebumen Bongkar Kasus Prostitusi Online
- Terapi Uap Aroma Terapi untuk Warga Binaan Rutan Batang
- Inilah Alasan KPK Menahan Inneke