Polres Magelang Kota Tahan Dua Remaja Pembawa Sajam

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina. Foto: Dokumentasi/RMOLJateng
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina. Foto: Dokumentasi/RMOLJateng

Polres Magelang Kota mengamankan dua remaja, GSK (15) dan AI (16), yang diduga kuat hendak tawuran. Dari tangan 2 remaja tersebut, polisi menyita 2 bilah pedang atau senjata tajam.


Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, mengkonfirmasi bahwa dua remaja itu dibekuk di lokasi terpisah.

GSK diamankan di depan warung sate kambing Jalan Telasih, Kelurahan Magersari. 

"Sedang AI kita amankan di Kampung Karet, Jurangombo Selatan,” ujar AKBP Herlina, kepada para wartawan, Kamis (29/02). 

Herlina menjelaskan, para remaja ini diringkus oleh tim yang melaksanakan patroli kewilayahan dan menerima aduan dari masyarakat.

"Saat itu, GSK kedapatan membawa 1 pedang panjang sekira 89 centimeter dan AI membawa pedang sepanjang sekira 77 centimeter," imbuhnya. 

Polisi akan menjerat 2 remaja itu dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 tahun 1951 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setidaknya mereka akan diancam paling lama dengan 10 tahun kurungan penjara karena telah membawa senjata tajam. 

Menurut Kapolres, pihaknya telah memanggil orangtua mereka bahwa proses pencegahan tidak hanya di tangan Kepolisian. Peran besar dari orangtua diharapkan untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya. 

"Kami juga bekerjasama dengan salah satu pesantren di Kota Magelang agar dapat memberikan bimbingan spiritual kepada anak-anak tersebut. Selama tiga bulan ke depan, mereka kami wajibkan untuk mengaji di sana," katanya.