Polres Magelang Kota mengamankan dua remaja, GSK (15) dan AI (16), yang diduga kuat hendak tawuran. Dari tangan 2 remaja tersebut, polisi menyita 2 bilah pedang atau senjata tajam.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, mengkonfirmasi bahwa dua remaja itu dibekuk di lokasi terpisah.
GSK diamankan di depan warung sate kambing Jalan Telasih, Kelurahan Magersari.
"Sedang AI kita amankan di Kampung Karet, Jurangombo Selatan,” ujar AKBP Herlina, kepada para wartawan, Kamis (29/02).
Herlina menjelaskan, para remaja ini diringkus oleh tim yang melaksanakan patroli kewilayahan dan menerima aduan dari masyarakat.
"Saat itu, GSK kedapatan membawa 1 pedang panjang sekira 89 centimeter dan AI membawa pedang sepanjang sekira 77 centimeter," imbuhnya.
Polisi akan menjerat 2 remaja itu dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 tahun 1951 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setidaknya mereka akan diancam paling lama dengan 10 tahun kurungan penjara karena telah membawa senjata tajam.
Menurut Kapolres, pihaknya telah memanggil orangtua mereka bahwa proses pencegahan tidak hanya di tangan Kepolisian. Peran besar dari orangtua diharapkan untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya.
"Kami juga bekerjasama dengan salah satu pesantren di Kota Magelang agar dapat memberikan bimbingan spiritual kepada anak-anak tersebut. Selama tiga bulan ke depan, mereka kami wajibkan untuk mengaji di sana," katanya.
- Bupati Rembang Harno Ajukan Lima Proyek Kepada Pemprov Jateng
- Ringankan Penyandang Disabilitas, Pemkot Tegal Berikan 45 Alat Bantu
- Tunggu Jadwal Dari BKN, BKD Rembang Akan Gelar Tes Kompetensi P3K