Anggota Komisi X DPR RI, Yayuk Basuki menilai Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 Tahun 2005, masih belum bisa menjawab sepenuhnya permasalahan olahraga di tanah air.
- Gerindra Dan Demokrat Masih Butuh Kesepahaman Soal Koalisi
- Tuntaskan Tahapan Pemilu 2024, KPU Karanganyar Tatap Pilkada Serentak
- TKN Prabowo-Gibran Dukung Presiden Boleh Berkampanye
Baca Juga
Diharapkan pada tahun 2020 Undang-undang tersebut bisa direvisi dan dapat memberikan penghargaan bagi atlet berprestasi, khususnya untuk pemberian jaminan hari tua.
"Untuk prmberian bonusnya diformat yang baik dan bertujuan untuk hari tua sang atlit. Untuk yang tidak diterima di ASN bagaimana solusinya," ungkap Caleg DPR RI Dapil 1 kepada RMOLJateng di Semarang, Sabtu (13/4).
Mantan petenis nasional ini juga mengharapkan ada kenaikan anggaran untuk olah raga dikisaran 1 % dari anggaran RAPBN Mendatang. Yayuk menyebut anggaran olah raga pada waktu lalu masih berkisar diangka 0,02 %, sangatlah kurang jika dibanding dengan negara tetangga seperti Singapore, Thailand dan Malaysia.
Selain itu Yayuk menyebut, kurangnya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih lembaga terkait dan buruknya pengawasan karena pemerintah berperan sebagai regulator, eksekutor dan pengawas.
"Tidak optimalnya peran UU SKN ini perlu didorong untuk segera di revisi agar kedepan bisa menjadi landasan dalam memajukan olahraga nasional," pungkasnya.
- Kusumo Putro Tancap Gas Sosialisasi Program Sebagai Bacalon Wawali Solo
- Grobogan Dilanda Banjir, Ganjar Kirim Al-Fatihah
- Kerahkan Semua Kadernya, Hanura Deklarasikan Pemenangan Samani-Bellinda di Pilkada Kudus