Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo boleh berkampanye untuk kandidat dalam pemilu.
- PDIP Usung Eisti - Gus Bad Maju ke Kontestasi Pilkada 2024
- Airlangga Klaim Pelaku Industri Dukung Jokowi Dua Periode
- Pasangan Berlian dan Parpol Pengusungnya, Silaturahmi Kepada Mantan Bupati Rina Iriani
Baca Juga
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyatakan tidak ada masalah sekali apabila presiden berkampanye.
"Jadi dalam konteks konstitusi, undang-undang (UU) maupun etika, tidak ada masalah sama sekali presiden untuk berkampanye, bagi anaknya sekalipun," ujar Habiburokhman, dalam siaran rilisnya, Kamis (25/1).
Habiburokhman menyebut dukungan diberikan oleh Barack Obama ketika masih menjabat sebagai Presiden Amerika kepada salah satu calon presiden yaitu Hillary Clinton, dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) tahun 2016.
"Dan jika kita melihat praktik serupa di negara demokrasi lain, seperti AS, misalnya, George Bush saat itu mendukung John McCain ketika bertarung melawan Barack Obama. Delapan tahun setelahnya, jelas bahwa Obama aktif dalam kampanye untuk mendukung Hillary Clinton dalam pertarungan melawan Donald Trump," ujar Habiburokhman.
Zulhas Sebut Presiden Punya Hak untuk Memihak dan Berkampanye
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan setuju dengan pernyataan Joko Widodo (Jokowi).
"Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh," kata Zulkifli Hasan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (25/1).
Menurut pria sering disapa Zulhas, siapa pun menduduki jabatan hasilnya ditentukan melalui pemilihan umum berhak untuk memberikan dukungan dan berpihak pada calon tertentu.
"Ini adalah jabatan dalam ranah publik, dalam lingkup politik. Ada yang berpendapat bahwa seharusnya tidak ada dukungan atau keberpihakan, dan hanya melaksanakan tugas sesuai aturan. Tetapi ini adalah hak yang dimiliki oleh mereka. Seperti bupati dan gubernur yang memiliki hak untuk mendukung, juga anggota DPR yang dipilih oleh rakyat. Mereka mendapat jabatan ini melalui proses pemilihan. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah misalnya Sekda, yang tidak memiliki hak serupa," jelasnya.
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1).
Ia menjelaskan, paling penting adalah ketika seorang pejabat publik, seperti presiden, sedang melakukan kampanye, mereka tidak diizinkan menggunakan fasilitas dimiliki oleh negara.
- Korban Teror Masa Lalu di Jawa Tengah Terima Kompensasi dari LPSK
- Relawan Hopinge Teguh-Bambang Rutin Bagikan Ratusan Nasi Kotak
- Andika-Hendi Yakin Bisa Jadi Pemimpin Idaman Anak Muda