Yulio Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan Di Sidomukti

Setelah melalui proses penyidikan, Polres Kendal menetapkan korban, Yulio, sebagai tersangka kasus ledakan petasan di rumah makan Alam Asri Dusun Besokor, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kamis (20/4).


Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, menjelaskan,  penetapan Yulio sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan polisi dan barang bukti yang didapatkan berupa 30 lebih petasan dan peralatan yang digunakan.

“Kami juga temukan bukti transaksi pembelian bubuk petasan pada tanggal 24 Maret 2023 di handphone milik tersangka. Tersangka ini membeli bubuk petasan melalui aplikasi online,” terangnya.

Jamal menjelaskan, tersangka masih teridentifikasi satu orang yakni Yulio sedangkan dua orang lainnya hanya penjaga rumah dan teman tersangka.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 1 UU Darurat  Nomor 12 tahun 1991 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tersangka Yulio membeli bubuk petasan melalui aplikasi onlie pada tanggal 24 Maret 2023 seberat satu kilogram dengan harga Rp 100.840.

Kemudian tersangka meracik dan membuat puluhan petasan, saat merapikan salah satu petasan lubang sumbunya terlalu kecil.

Sehingga tersangka mencoba membesarkan lubang sumbu dengan menggunakan paku disaat itulah terjadi gesekan antara paku dengan bubuk petasan yang membuat percikan dan ledakan.

“Kami akan tetap melakukan penelusuran pembelian bubuk petasan di aplikasi online dan juga terhadap keluarganya. Karena menurut keterangan keluarganya, petasan tersebut dikonsumsi pribadi yang dinyalakan di dalam area rumah makam,” pungkasnya.