Sebanyak 11 Kepala desa di Kabupaten Boyolali mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyiapkan penjabat (Pj) 11 Kades yang akan dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN) non fungsional.
- Giliran Santri NTB Dukung Jokowi Dua Periode
- PT KRI, Ternyata Milik Orang Asing
- Si D'nok, Satu Aplikasi Mudahkan Warga Semarang Urus Administrasi Kependudukan
Baca Juga
“Soal Pj Kades masih proses dan menunggu SK (surat keputusan) Bupati (tentang pemberhentian Kades),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, dikonfirmasi Sabtu (17/6/2023).
Yulius mengatakan, ada 11 Kades dan satu Sekretaris Badan permusyawaratan desa (BPD), yang mengundurkan diri. Mereka semua mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2024.
Ke-11 Kades yang mundur tersebut yakni Kades Jelok dan Kades Genting, Kecamatan Cepogo; Kades Bantengan Kecamatan Karanggede; Kades Bengle, Kecamatan Wonosamodro. Kemudian Kades Sumur, Kecamatan Tamansari; Kades Ringinlarik, Kecamatan Musuk; Kades Ngargoloka, Kecamatan Gladagsari; Kades Kadipaten dan Desa Kacangan, Kecamatan Andong serta Kades Desa Cermo dan Catur, Kecamatan Sambi.
Lalu ada satu sekretaris BPD yang mundur dari Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari.
“Semua alasan pengunduran diri dengan alasan pencalegan,” imbuh Yulius.
Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke Bupati Boyolali. Saat ini masih menunggu SK Bupati tentang pemberhentian dengan hormat para Kades tersebut.
“Kita berkoordinasi dengan bagian hukum (Setda Boyolali) untuk SK Bupati. Tinggal menunggu itu saja. Sedangkan untuk PJ-nya sudah pada mengajukan," terangnya.
Menurut dia, SK pemberhentian Kades dan SK Pj Kades tersebut akan beriringan. Pj Kades akan diambilkan dari ASN non fungsional.
"Pj harus ASN tapi non fungsional. Jadi non kesehatan dan non guru. Ini masih berproses tinggal menunggu SK-nya," tandasnya.
- Srumbung dan Candimulyo Jadi Kampung Moderasi Beragama di Magelang
- Purworejo Raih Opini WTP Ke-12 Berturut-turut Dari BPK
- Anggaran Terbatas, Pengerukan Bendung Kedung Sapen, Tidak Maksimal