1,2 Juta Pemilih Ditetapkan Sebagai DPT Pemilu 2024 oleh KPU Kota Semarang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Hotel Dafam, Rabu (21/6).


Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah adanya rapat pleno di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah rapat pleno di tingkat kecamatan maka dilakukan sinkronisasi data dari Kecamatan ke tingkat Kota dna juga pemutakhiran data termasuk jika ada masukan dari masyarakat.

"Hari ini kita lakukan rapat pleno terbuka untuk menentukan DPT. Sebelumnya sudah ada rapat pleno tingkat kecamatan yang dilakukan PPK dan PPS dan sudah dilakukan pemutakhiran data juga," kata Nanda, sapaan akrabnya.

Nanda memaparkan hasil dari rapat pleno terbuka ditetapkan 1.239.669 pemilih tetap yang terdiri dari 602.143 pemilih laki-laki dan 637.526 pemilih perempuan. Jumlah ini berasal dari 177 Kelurahan di 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang. Sedangkan untuk total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada 4.646.

Ia mengtakan setelah DPT ditetapkan maka nantinya bagi pemilih yang akan puindah tempat mmeilih sudah diperbolehkan. Nmaun biasanya pemrosesan pindah memilih dilakukan saat mendekati pelaksanaan Pemilu.

“Misalnya ber KTP Semarang tapi pada saat 14 Februari tidak bisa nyoblos di Semarang mak sebelumnya bisa mengajukan pindah memilih. Pindah memilih ini bisa dilayani baik di tempat asal maupun di tempat tujuan,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melakukan pindah memilih. Syarat untuk bisa pindh memilih yakni terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, memiliki KTP dan juga ada alasan khusus untuk pindah memilih dari daerah asal.

“Seperti yang di Ponpes dan warga Indonesia di luar negeri itu bisa pindah memilih. Biasanya yang banyak itu mahasiswa dan para pekerja,” tuturnya.

Pada Pemilu tahun 2019, Nanda menyebut ada sekitar 25 ribu orang yang melakukan pindah memilih. Nantinya mereka yang pindah memilih akan tetap disesuaikan dengan TPS tujuan.

“Misalnya asalnya Jakarta lalu pindah memilih ke Semarang ya dia hanya mendapat surat suara untuk Pilpres saja. Bahkan dari Kecamatan Gajahmungkur pindah ke Kecamatan Ngaliyan juga berbeda karena berbeda dapil di DPRD kotanya,” tandasnya.