15 Ribu APK Di Purbalingga Dicopot

Lebih dari 15 ribu alat peraga kampanye (APK) ditertibkan secara serentak oleh petugas gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Minggu (14/4).


Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya mulai bergerak sejak pagi hingga sore hari.

Penertiban juga dilakukan oleh jajaran Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan dan pengawas TPS di seluruh kecamatan. Penertiban tersebut berdasarkan Pasal 26 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal selesainya masa kampanye dan masuknya masa tenang.

"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Kalau menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2019, masa tenang dimulai pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2019," kata Imam Nurhakim, Minggu (14/4) malam.

Menurutnya, APK yang sudah ditertibkan, sementara dimankan di masing-masing kantor Panwas Kecamatan dan APK berbayar diamankan di kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Hingga berita ini dituliskan, setidaknya data yang sudah masuk dari sepuluh kecamatan, mencapai 8.093 buah APK. Itu terdiri dari baliho, spanduk, bendera, stiker, banner dan poster.  

"Itu baru sepuluh kecamatan yang direkap. Masih ada delapan kecamatan lagi. Bisa mencapai 15 ribuan APK," katanya.