KPU Purworejo Meminta Warga Bekerja Sama Dengan Petugas Pantarlih Untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo. Budi Agung/RMOLJawaTengah
Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo. Budi Agung/RMOLJawaTengah

PURWOREJO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo, Jarot Sarwosambodo, meminta masyarakat Kabupaten Purworejo membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Petugas ini datang untuk melakukan pendataan pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Purworejo.

"Petugas ini bukan orang yang dolan (main-red). Mereka dibekali dengan identitas, menggunakan rompi dan topi serta membawa perlengkapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian,red)," kata Jarot, Senin (24/06).

Terhitung mulai hari ini, KPU Purworejo menurunkan 2.364 petugas untuk melaksanakan pendataan tersebut. Mereka akan bekerja hingga satu bulan kedepan.

Jarot juga meminta izin kepada seluruh kepala keluarga dimana nanti petugas akan melakukan penempelan stiker di rumahnya. Ini sebagai tanda jika yang bersangkutan atau rumah kepala keluarga itu sudah didatangi petugas dan dan didata.

"Pantarlih akan melakukan pendataan data pemilih yaitu dengan mengkonfirmasi atau mengcroscek ulang dari bahan coklit atau DP4 yang di terima dari Kemendagri ke KPU RI dan juga data yang ada dari Dinas Dukcapil ke KPU," imbuh Jarot.

Bahan coklit atau nama-nama ini, lanjut Jarot, kemudian akan di croscek oleh petugas Pantarlih, memastikan bahwa mereka memang betul sesuai dengan KTP, dengan KK dan memang betul yang bersangkutan tinggal disitu,” ujarnya.

Pendataan data pemilih adalah bagian penting yang dilakukan oleh KPU, mengingat coklit ini adalah sebagai upaya KPU dalam menyajikan data pemilih yang tepat dan akurat, meminimalkan adanya orang- orang yang memang seharusnya punya hak pilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih.

“Ini 'kan kasihan. Dan tentunya hak pilihnya bisa hilang meskipun kenyataanya mereka pun yang berKTP Purworejo dan Jawa Tengah bisa memberikan suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara-red),” jelasnya.