22 Ribu Orang Manfaatkan Pinjaman Fintech

Alternatif pembiayaan baru melalui Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi mulai diminati masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY mencatat 22 ribu orang di provinsi ini telah memanfaatkan pinjaman melalui Financial Technology (Fintech) selama 2018 ini.


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Bambang Kiswono mengatakan, di Jawa Tengah sampai dengan Februari 2018 tercatat jumlah pemberi pinjaman sebanyak 8000 orang dengan transaksi sebesar Rp 66,6 Miliar.

Sedangkan, jumlah peminjam sebanyak 22.000 orang dengan transaksi sekitar Rp 218,8 Miliar. "Masyarakat mulai ditawarkan dengan Fintech sebagai alternatif pembiayaan baru," ujarnya, di sela- sela 'Ngopi Bareng Wartawan', Senin (26/3).

Adapun angka nasional, lanjut dia, hingga bulan Februari total pinjaman yang disalurkan perusahaan mencapai Rp 3,54 triliun atau meningkat 38,23 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 128.119 meningkat 26,93 persen (ytd) dan jumlah peminjam 546.694 tumbuh 110,56 persen (ytd).

Dia melanjutkan, OJK  berupaya fokus pada perlindungan konsumen. Pengembangan fintech diharapkan sejalan dengan tugas OJK dalam mendorong inklusi keuangan di masyarakat serta membangun industri jasa keuangan yang sehat.

Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Diantaranya manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi dan keadilan.

Kami juga meminta perusahaan fintech untuk memberi edukasi keuangan pada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik," ujarnya.