Sebanyak 23 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Salatiga mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
- Empat Orang Tewas Usai Pesta Miras
- Pria Asal Boyolali Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal Di Colomadu
- KPK Periksa Tersangka Anja Runtuwene Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul
Baca Juga
Humas Rutan Salatiga Nurhadi kepada wartawan mengatakan, hak-hak napi yang memang telah memenuhi syarat selama menjalankan masa tahanannya.
"Pemberian remisi tersebut juga merupakan bentuk apresiasi kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik dan taat pada aturan didalam rutan," kata Nurhadi, Senin (25/5).
Menurut Nurhadi, syarat lain yang harus dipenuhi diantaranya berkelakuan baik,
tidak melakukan pelanggaran selama 6 bulan terakhir serta aktif mengikuti pembinaan.
Nurhadi menjelaskan, dari 23 narapidana yang mendapatkan remisi bervariasi. Ada napi yang mendapatkan remisi 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Ada pun, rincian penerima remisi itu yakni 19 napi laki-laki dan 4 napi perempuan. Dengan rincian kasus,
6 Kasus Narkotika, 6 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
2 Kasus Upal. Sisanya, pidana umum.
Sementara, Kepala Rutan Salatiga Daniel Kristianto menambahkan, pemberian remisi ini nantinya diharapkan warga binaan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang diberlakukan selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas.
"Semoga dapat menjadikan motivasi agar tetap disiplin dengan setiap aturan yang berlaku di rutan. Harapan kami, ke depan ketika mereka bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi," pungkas Daniel.
- Maling Di Sendangguwo Tertangkap, Babak Belur Dihajar Warga
- Sandera Intel, Polda Jateng Pastikan Pelaku Diproses Hukum Setimpal
- Korban Sempat Mengejar Sendiri Motor yang Dibawa Kabur Pencuri