25 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Grobogan

Sebanyak 25 orang berhasil diamankan Polres Grobogan karena kedapatan melakukan penganiayaan. Kejadian penganiayaan terjadi di dua lokasi yakni Jl R Suprapto Purwodadi Grobogan dan Karangrayung.


11 orang masih berusia anak-anak, sementara 14 lainnya dewasa. Satreskrim Polres Grobogan masih mendalami modus dan motif penganiayaan tersebut. 

"Satu korban di Jl R Suprapto mendapatkan luka sayatan, sementara di Karangrayung mengalami lebam akibat benturan benda tumpul dan sebuah sepeda motor rusak," terang Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, saat pers rilis, Rabu (19/8). 

Kejadian berantai selama dua hari yakni Senin (17/8) dan Selasa malam (18/8). Dari hasil penyelidikan sebanyak delapan orang mangarah sebagai tersangka. 

"Dua pelaku diantaranya masih anak-anak ," imbunnya. 

Bersama para pelaku ditemukan barang bukti berupa senjata tajam berjenis celurit dan pisau. Kejadian berawal dari konvoi hingga berbuntut persetruan antar perguruan. 

"Kelompok manapun jangan coba lakukan keonaran di wilayah Grobogan, siapapun akan ditindak tegas," tegas Kapolres. 

Dijelaskan, Kapolres Grobogan telah berkoordinasi dengan para pimpinan perguruan silat di Kabupaten Grobogan. Bahkan para pimpinan bersedia keluarkan siswa dari perguruan pencak silat jika kedapatan berbuat onar di Grobogan. 

"Pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP," tutupnya.