3 Pengedar Narkotika Diserahkan BNN Jateng ke Kejari Blora

Petugas menggiring 3 pengedar narkoba ke Kejari Blora
Petugas menggiring 3 pengedar narkoba ke Kejari Blora

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menyerahkan berkas dan barang bukti benda kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri Blora.


Tiga pemuda yang menjadi tersangka pengedar narkotika terlarang langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blora lantaran berkas sudah P21. 

Tiga pemuda tersebut adalah MCP, DCP, dan lNW. MCP terlibat kasus pengiriman paket ganja sebesar 1,1 kilogram dari Kabupaten Deli Serdang,  Sumatera Utara, ke alamat rumah ibunya di Kecamatan Jati Kabupaten Blora. 

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial DCP dan lNW asal Cepu terlibat kasus pengedaran narkoba di wilayah Cepu dan Blora. Ketiga pelaku akan dikenakan sanksi pidana minimal 5 – 20 tahun atau hukuman mati. 

Penyidik Muda BNN Provinsi Jawa Tengah, Yayan Ahdian, mengatakan saat ini pemberkasan sudah dinyatakan lengkap (P-21). Saat melakukan pengumpulan bukti para tersangka, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah.

Dia juga menjelaskan kasus yang menjerat MCP, adalah sengaja mengirimkan paket berisikan ganja seberat 1,1 kilogram ke kampung halamannya di Kecamatan Jati Kabupaten Blora. 

"Barang dikirimkan lewat ekspedisi dan menyuruh ibunya untuk mengambil paket yang dikirimkan," ujarnya Jumat (13/10).

Dijelaskan, saat mengirim barang, tersangka masih di Deli Serdang, dia mengaku disana bekerja di bengkel motor, usianya pun masih muda yakni 21 tahun. 

"Pelaku mengaku sudah empat kali berjualan barang haram barang tersebut dan mengirimnya ke luar Jawa beratnya juga sama satu kilogram," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk kasus yang dialami DPC dan LNW itu masuk dalam peredaran narkotika terlarang di wilayah Cepu.  

"Ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir narkoba dari jawa timur yang akan masuk ke jawa tengah melalui perbatasan Bojonegoro-Cepu menggunakan kendaraan mobil, setelah  informasi disampaikan ke pimpinan langsung dibentuk tim penyelidikan dipimpin kasi intelijen," terangnya. 

Yayan memaparkan, pelaku berhasil ditangkap jam 12 malam dengan memberhentikan sebuah mobil Honda Jazz warna merah bernopol W 1302 OZ dikendarai dua orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penumpang serta barang bawaan ditemukan sebuah plastik hitam disimpan di dalam sunvivor yang setelah dibuka berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram.