Tipu Jual Tanah Lahan Tol Semarang-Demak, Kades Bedono Sayung Jadi Tersangka 

Pembangunan Proyek Tol-Semarang, Polisi Telah Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Pembebasan Lahan Proyek Tol Semarang-Demak, Salah Satu Tersangkanya Adalah Kades Bedono Sayung. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Pembangunan Proyek Tol-Semarang, Polisi Telah Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Pembebasan Lahan Proyek Tol Semarang-Demak, Salah Satu Tersangkanya Adalah Kades Bedono Sayung. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli tanah dalam pembebasan lahan proyek Tol Semarang-Demak. Kasus ini ditangani Polrestabes Semarang. Tersangka telah ditetapkan, yaitu Kepala Desa Bedono Sayung, AS (42) dan satu pelaku lainnya T (60). 


Korban melaporkan kasus ini ke polisi usai curiga jual beli tanah tidak sesuai dengan perjanjian. Pihak korban diberi janji bakal mendapatkan kompensasi penjualan. 

Kades Bedono dinyatakan terlibat karena diduga ikut membantu dalam penerbitan sertifikat. Korban pun makin curiga, setelah dalam pengurusan nyaris semua prosesnya di Semarang. 

Akhirnya, kasus terungkap, belakangan ternyata tanah yang dijual itu terkena pembangunan lahan Tol Semarang-Demak. Ganti ruginya pun telah diterima para pemilik tanah. 

Begitu mengetahui dirinya tidak menerima uang, korban langsung membuat laporan ke polisi.

Kanit Tipidter Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menjelaskan tanah yang dijual ke korban statusnya adalah sengketa. Pihak korban merasa ditipu dan memilih menyelesaikan kasus secara hukum. 

"Tanah itu ternyata milik pemilik aslinya yang masuk dalam daftar penerima ganti rugi proyek tol. Ada sertifikat aslinya dan terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Demak," kata AKP Johan. 

Sementara dari pengakuan tersangka T, tanah dijual milik saudaranya dan tidak masuk lahan sengketa untuk pembangunan jalan tol. Sedangkan Kepala Desa Bedono menjadi tersangka karena T memohon untuk pembuatan surat letter C untuk syarat sertifikat. 

"Saya beri beliau Rp150.000.000 untuk sekedar ucapan terima kasih. Ada beberapa berkas yang ditandatangani beliau," kata T dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. 

Berbeda dari keterangan tersangka T itu, AP membantah dirinya menerima uang berapapun. 

"Nggak saya tidak ikut campur," terang AP.