473 Pelaku UMKM Karanganyar Terima Sertifikasi Halal 

Anggota Komisi VIII DPRRI Paryono menyerahkan sebanyak 473 sertifikasi halal produk UMKM di Karanganyar. 


“Tujuan sertifikasi sebagai upaya melindungi secara hukum untuk konsumen di wilayah Kabupaten Karanganyar mengingat produk makanan minuman wajib memiliki sertifikasi halal baik muslim maupun non muslim,” kata dia, Minggu (11/6).

Dia menerangkan, tiga diantaranya adalah sertifikat halal untuk tiga Rumah Pemotongan Ayam (RPA). Adapun, target pemerintah batas akhir kepemilikan sertifikasi halal hingga akhir 2024.

“Kami turun keberbagai kabupaten kota guna mendampingi sosialisasi program pemerintah tentang sertifikasi halal," ungkap Paryono.  

Oleh sebab itu, kata dia, meminta Pemkab Karanganyar terus mendukung sosialisasi. Harapannya, target bisa mengakomodasi sedikitnya 50% dari produk UMKM yang ada di wilayah tersebut.

Terkait prosesnya, politisi PDIP ini menilai  realisasi sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman di Karanganyar tergolong cepat.

"Tidak terlalu lama prosesnya sudah selesai.  Sebagian besar gratis tidak dipungut biaya untuk produk UMKM kecuali sertifikasi untuk Rumah Pemotongan Ayam memang ada biaya tapi terukur," paparnya.