Satresnarkoba Polrestabes Semarang menggelar rilis kasus selama bulan April, Mei dan Juni. Dalam kurun waktu tiga bulan, polisi berhasil meringkus 48 tersangka dari 33 kasus.
- Polisi Pastikan Kasus Begal Tlogosari Murni Penganiayaan
- Muncul Lagi Dan Tawuran, Belasan Kreak-Kreak Di Semarang Utara Dibekuk Polisi
- Hanya Karena Salah Paham, Sanuri Tertusuk Dua Kali di Punggung Tembus ke Paru-Paru
Baca Juga
Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto menuturkan bahwa tersangka dalam kasus ini lebih banyak dari sebelumnya.
Edy secara rinci menjelaskan, dari 48 tersangka itu ada 9 residivis kemudian 8 orang residivis kasus narkoba dan 1 orang kasus penganiayaan.
"Ada 4 kasus menonjol dari semua kasus yang kami ungkap," katanya.
Dari semua kasus yang diungkap, Satresnarkoba mengamankan barang bukti 99,09 gram sabu, 611,6 gram ganja, lalu Riklona 8 butir dan obat-obatan 1.445 butir.
"Kami juga mengamankan berbagai sarana yang dipakai seperti sepeda motor 22 unit, handphone 36 buah, 5 timbangan, bong 6 buah pipet, sedotan, uang tunai, korek api dan isolasi," katanya.
Sedangkan untuk 4 kasus menonjol secara detail melibatkan satpam di kompleks perumahan berinisial IDP.
Kemudian ada pembeli ganja melalui aplikasi online atau Instagram dan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
"Terakhir ada juga pengedar ganja antarkota yang ditangkap petugas," ucapnya.
Hampir semua tersangka akan mendapatkan pasal 114, 112 dan 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.
- Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Pati Diamankan Polisi
- Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Plt Sekda DKI Sri Haryati
- Satu Tersangka Dibekuk, Polsek Tlogowungu Pati Ungkap Kasus Ilegal Logging Di Hutan Wonorejo